Rusak Vila, Sari Soraya Jadi DPO | Bali Tribune
Diposting : 27 September 2016 14:51
ray - Bali Tribune
DPO
Sari Soraya Ruka

Denpasar, Bali Tribune

Setelah lebih dari setahun, pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menetapkan Sari Soraya Ruka sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan vila Akasia di Jalan Plawa No 35 Seminyak Kuta. Bahkan,  wanita dengan alamat Jalan Komplek Persada Kemala Blok 28 No 15 RT 12/RW13 Jaka Sampurna Bekasi Barat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dengan nomor; DPO/21/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 22 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol A.A. Sudana, SIk mengatakan, penetapan Sari menjadi tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi pemilik vila, saksi pelapor Isao Kobayashi yang merupakan warga negara Jepang dan mantan suaminya Eli Gattenio. "Setelah kita meminta keterangan dari para saksi - saki ini, kemudian yang bersangkutn ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Sari Soraya diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan atau memaksa masuk kedalam rumah, pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. "Permintaan dari Dit Reskrimum agar yang bersangkutan ditangkap dan diserahkan ke Polda Bali. Jadi, dengan adanya DPO ini, polisi daerah manasa saja boleh nangkap selagi yang bersangkutan masih di Indonesia," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.
Kasus ini dilaporkan oleh Isao Kobayashi ke Bareskrim Polri dengan nomor; TBL/114/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Dalam laporannya itu, Kobayashi mengaku vila Akasia yang ditempatinya di Jalan Plawa No 35 Seminyak Kuta itu dirusak oleh Sari Soraya dengan mencongkel pintu dan jendela serta mengusir tamu yanng sedag menginap di vila itu. Namun karena lokasi kejadiannya di Bali, sehingga Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk menanganinya.
Selain Kobayashi, Sari Soraya juga dilaporkan oleh mantan suaminya Eli Gattenio dengan tuduhan penelantaran terhadap keempat orang anak mereka. Laporan pria berkebangsaan Amerika Serikat dengan nomor polisi; TBL/574/X/2014/Bareskrim, tanggal 24 Oktober 2014 itu hingga saat ini belum ada perkembangan.