Rutan Bangli Dijadikan Tempat Isolasi WBP Terpapar Covid-19 | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 March 2020 21:56
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ RUTAN - Suasana di Rutan Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B  Bangli ditetapkan dan ditujuk sebagai rujukan warga binaan pemsayarakatan dengan status Pasien  Dengan Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Bali. Terkait penetapan dan penujukan tersebut, pihak Rutan Bangli telah mempersiapkan satu ruangan yang nantinya dijadikan ruang isolasi mandiri.
 
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Bangli Made Suendra saat dikonfirmasi terkait penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi bagi warga binaan pemasyaraktan (WBP) dengan status PDP, membenarkan  penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai  rujukan WBP  dengan status  ODP dan PDP Covid -19. “Kami telah menyiapkan satu ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi,” tegas Made Suendra, Minggu (29/3).
 
Ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi mandiri yakni memanfaatkan block C yang mana memang sudah sejak lama tidak ditempati warga binaan. Jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 106 orang. Menurut Made Suendra untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. Sementara terkait penujukan dan penetapan tersebut memang belum diketahui oleh WBP Rutan Bangli, dan ke depannya pihaknya akan  menyampaikan atau mensosialisasikan  ke warga binaan.