Sakit Hati Istri Diselingkuhi, Keponakan Bacok Paman di Jalan | Bali Tribune
Diposting : 20 February 2018 20:34
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Identifikasi
OLAH TKP - Tim Identifikasi Satreskrim Polres Jembrana olah TKP pembacokan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Senin (19/2).

BALI TRIBUNE - Kasus penganiyaan kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, Senin (19/2) pagi. Pembacokan dilakukan keponakan terhadap pamannya dilatarbelakangi kecemburuan yang berujung sakit hati akibat hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

Berdasarkan informasi di TKP diketahui penebasan yang dilakukan oleh Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) alias Gus Tu Kembar terhadap korban, Syahri (66) yang keduanya beralamat di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini terjadi di Jalan Ngurah Rai utara Pasar Umum Tegalcangkring.

Saat dimintai keterangan di Polsek Mendoyo, pelaku mengakui perbuatannya telah membacok suami bibinya itu yang sama-sama sebagai dagang nasi di Pasar Tegalcangkring. Saat itu pelaku yang hendak mencari daun tengulun berhenti untuk mengisi bensin eceren di salah satu warung sekitar 150 meter di utara Pasar Tegalcangkring. Namun bapak 2 anak ini tiba-tiba emosi saat melihat korban melintas membawa dagangan dari arah utara. Dengan gelap mata pelaku menyabet kakek delapan cucu asal Madura ini menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Dengan beberapa kali sabetan, korban mengami sejumlah luka dan terjatuh dari motor yang dikemudikannya. Tersadar dengan perbuatannya itu, lalu ia langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo.

“Saat itu saya gelap mata, tiba-tiba emosi melihat dia melintas di hadapan saya. Saya langsung kejar dan beberapa kali menyabet dengan arit yang akan saya gunakan mencari daun tengulun. Setelah beberapa warga sekitar teriak dan tersadar, saya langsung menyerahkan diri ke Polsek,” ujar pelaku Gus Tu Kembar.

 Pelaku mengakui nekat mencarok pamannya itu karena dilatarbelakangi emosi akibat hubungan perselingkuhan korban dengan istrinya, Ni Wayan Merta Nadi (36) yang memang telah diakui oleh keduanya sejak Desember 2017. “Saya selama ini sudah bersabar, bahkan dia sempat berkelit, tapi akhirnya mengaku karena istri saya juga mengaku selingkuh. Tapi dia tetap acuh ke saya bahkan istrinya justru ngomong ke sana-sini. Saya memang emosi. Padahal saya sering merawat saat dia sakit,” tuturnya sambil menyesali perbuatannya.

Salah seorang warga, I Made Surata (55) yang berada di lokasi mengaku saat kejadian memang situasi lingkungan dan jalan sedang sepi. Korban dengan berceceran darah sempat menyelamatkan diri di emper warungnya sekitar 30 meter. “Saat keluar warung saya lihat dia sudah terluka dan berdarah-darah di emper warung, tapi masih sadar dan saya bantu pindahkan ke trotoar di timur jalan agar lebih teduh, motor angkringnya masih ditengah jalan. Pelaku saat itu juga katanya langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo. Beberapa warga lalu datang dan memanggilkan istrinya untuk dicarikan mobil dan dilarikan ke Puskesmas Mendoyo,” ungkapnya.

 Korban yang mengalami luka cukup serius oleh tenaga medis UGD Puskemas I Mendoyo di Pergung dirujuk ke IGD RSU Negara untuk mendapatkan penanganan intensif. Dari hasil pemeriksaan Tim Medis IGD RSU Negara, diketahui korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat sayatan senjata tajam sebanyak 7 luka yakni 3 luka sayat pada pelipis kiri, 2 luka sayat pada lengan kanan, 2 luka saya pada lengan kiri. Luka terparah pada lengan kanan sehingga menyebabkan otot lengan kanan korban putus. Korban yang masih dalam keadaan stabil diambil tindakan operasi Selasa hari ini. Kini korban menjalani rawat inpa di Sal D RSU Negara.

Kapolsek Mendoyo Gusti Agung Komang Sukasana dikonfirmasi Senin kemarin mebenarkan pihaknya menangai kasus penganiyaan berat ini. “Pelaku yang langsung datang menyerahkan diri dan mengaku beberapa kali menyabet korban,” ungkapnya. Menurutnya, kasus penganiyaan ini dilatarbelakangi emosi serta ras sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang mengaku menjalin hubungan dengan istri pelaku. 

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penganiyaan ini dan pelaku diamankan di Polsek Mendoyo untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara kita amankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Saat ini pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Korban selamat dan mengalami luka yang cukup berat dan masih dirawat di RSU Negara,” tandasnya.