Sambut Nyepi, Petasan dan Miras Dilarang | Bali Tribune
Diposting : 6 March 2018 08:27
I Made Darna - Bali Tribune
demokrasi
Penjual petasan dan miras dilarang beredar jelang nyepi.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang keras penjualan petasan dan minuman keras (miras) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940. Terkait ini juga  Senin (5/3) kemarin, Satpol PP sudah mengumpulkan Linmas se-Badung . Linmas selain memantau peredaran petasan dan miras juga diminta menjaga situasi dan kondisi selama perayaan Nyepi agar tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan sejenisnya termasuk tidak menjual minuman keras. Imbauan ini terutama pada saat pengrupukan sebab berpotensi menimbulkan gesekan,” kata  Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara Suryanegara.

Untuk menjaga kondusifitas pada saat Hari Raya Pengerupukan (sehari menjelang Nyepi), Satpol PP siap bersinergi dengan aparat Kepolisian dan aparat pengaman adat yakni Pecalang.
Tak hanya itu, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga mengaku juga berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung.  “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Juga menggandeng masyarakat adat melalui pecalang dan Linmas di masing-masing desa untuk memberikan pengamanan maksimal,” tegasnya.

Mengenai pengumpulan Linmas, Suryanegara menyatakan, selain  untuk pengamanan Nyepi juga untuk persiapan pengamanan Pemilihan Gubernur (pilgub), Pileg dan Pilpres. Linmas  diminta bisa membantu menjaga keamanan di wilayah masing-masing selama berlangsungnya hajatan demokrasi tersebut. “Linmas juga kami imbau bisa membantu pelaksanaan Pilgub, Pileg dan Pilpres,”  ujarnya.

Secara terpisah, imbauan serupa juga disampaikan Kapolsek Petang AKP Ketut Edi Susila. Pihaknya bahkan mengaku sampai turun ke desa-desa untuk mensosialiasikan pelarangan petasan dan miras selama perayaan Nyepi.

Kekuatan penuh juga akan diturunkan untuk menjaga keamanan pada saat pengrupukan dan pada saat Catur Brata Penyepian. “Kami juga rencana akan mengirimkan Surat Edaran ke desa adat, pada intinya pada saat prosessi pengrupukan dan pada saat Nyepi diimbau tidak menggunakan minuman keras. Larangan kan sudah dilarang melalui Perda, cuma ditegaskan lagi, diimbau kembali,”  tukasnya.