Satpol PP Klungkung Berangus Baliho Liar | Bali Tribune
Diposting : 25 September 2018 14:47
Ketut Sugiana - Bali Tribune
DIAMANKAN - Beberapa baliho diamankan Satpol PP Klungkung.
BALI TRIBUNE - Serangkaian dalam rangka persiapan menyambut kegiatan Annual Meeting IMF (AM IMF), Satpol PP Klungkung melaksanakan kegiatan penurunan Baliho diwilayah Hukum Klungkung. Ketika diminta konfirmasinya Sekretaris Satpol PP/Damkar Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya, Senin (24/9), membenarkan kegiatan penertiban baliho dilaksanakan Satpol PP Klungkung. 
 
“Penertiban dan penurunan baliho tanpa izin, kedaluwarsa, rusak dan tidak sesuai peruntukan serta alat pengenalan diri (APD) caleg kita amankan dan tertibkan,” ujar Putra Sanjaya. Penertiban ini juga terhadap baliho sudah tidak sesuai dengan ketentuan serta menganggu keindahan taman kota, termasuk di sepanjang jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra.
 
Selama Giat penertiban ini dilakukan mulai pukul 9.00 wita pada Kamis (20/9/) ini dipimpin oleh  Sekretaris Sat Pol PP Komang Agus Putra Sanjaya dan PMK, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dengan peserta Kasi Bidang Perundang-undangan Daerah dan anggota patroli Satpol PP yang bertugas pada pagi hingga siang hari..
 
Setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Klungkung dengan rute sasaran meliputi  sasaran menyisir  di sepanjang jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra dari perbatasan Kab Gianyar Klungkung kemudian dilanjutkan  menuju arah timur sampai depan pura goa lawah,Dawan,Klungkung. Dari hasil penertiban yang dilakukan pihak Sat Pol PP KLungkung berhasil diberangus  14 buah baliho serta  22 buah bender dan sekitar 7 buah spanduk yang sudah kedaluarsa serta tidak memajang ditempat semestinya..
 
Menurut Sekretaris Satpol PP/Damkar Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya penertiban yang dilakukan petugasnya akan terus dilakukan jika dipandang perlu untuk menegakkan aturan dan hukum yang berlaku sekaligus sebagai tindakan persuasif dan memberikan pengertian kepada warga yang akan memasang spanduk maupun baliho agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.