Satpol PP Tipiring 12 Orang Pelanggar Perda | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2018 16:14
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Tipiring
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4).
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Barat,  Senin (16/4). Sidang Tipiring diikuti 12 orang pelanggar  Perda Kota Denpasar. Sidang ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera IB Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan, sejatinya rencananya pelanggar Perda yang dihadirkan sebanyak 20 orang. Namun demikian yang hadir mengikuti persidangan hanya sebanyak 12 orang. “Pelanggar Perda yang rencananya kami hadirkan sebanyak  20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12 orang. Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggan, agar kejadian itu tidak diulang kembali, “ ujarnya.
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring  ini akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar.  Dikatakan, para pelanggar Perda yang dihadirkan kali ini telah melakukan pelanggaran yang ber-beda-beda diantaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. “Pelanggar Perda yang hadir dalam sidang kali ini ada sebanyak 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, serta 9 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan 1 orang pelanggar pembuangan limbah ke sungai,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar, khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
 
Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.
 
Dalam Sidang Tipiring ini Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL dijatuhkan denda Rp 300.000. sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2000 atau subside kurungan 7 hari.