Satu Lagi Warga Rumania Pelaku Skimming Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 22 March 2019 23:06
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/ray Warga Negara Rumania pelaku skimming diringkus Polres Badung.

Balitribune.co.id | Mangupura - Belum genap sepekan anggota Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali menangkap 4 warga negara Rumania yang diduga melakukan kejahatan illegal acces, satu lagi warga Rumania dibekuk anggota Sat Reskrim karena diduga melakukan kejahatan skimming. Pria bernama Alexandru Boarta (32) diringkus di lokasi kejadian di Mesin ATM BRI Teras Belayu SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (11/3) pukul 19.15 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah tang kecil, satu buah obeng kecil, satu alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, tiga buah alat masuk kartu ATM, satu buah lem perekat liquid merk loctite, satu lembar stok atau bukti pengiriman uang melalui western union dan satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai transportasi.

"Modusnya, pelaku mencongkel alat masuk kartu ATM, menempel alat masuk kartu ATM yang berisi scanner dan kamera perekam atau alat skimming," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta siang kemarin.

Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan dari korban I Komang Gde Wira Citra Sasmita dengan nomor laporan polisi; LP-B / 75 / III / 2019 / BALI / RES. BDG, tanggal 10 Maret 2019. Dalam laporannya, bahwa pada Minggu  (10/3) pukul 14.00 Wita, melakukan pengecekan di ATM BRI di lokasi kejadian bersama dengan rekannya bernama Saka, ia menemukan benda mencurigakan di alat masuk kartu ATM tersebut yang diduga alat skimming yang menempel di mesin ATM tersebut. Menurut pelapor alat tersebut untuk mengandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. "Mengetahui kejadian tersebut, ia melaporkan ke Polres Badung," ujar Yudith.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, maka Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di TKP dengan cara mengintai di sekitar TKP untuk mengetahui pelaku yang memasang alat tersebut. Hasilnya, Senin (11/3) pukul 19.15 Wita Tim Opsnal Polres Badung berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakit di alat masuk kartu ATM selanjutnya menempel di mesin ATM tersebut dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian akan digunakan menarik Uang di ATM.

"Setelah data terekam, akan dikirim kepada temannya di Cina untuk melakukan menggandakan kartu ATM. Tapi tersangka ini tidak ada kaitannya dengan kelompok Rumania yang ditangkap Polda Bali," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dan atau Percobaan Pencurian dan atau perusakan.

"Jadi kita jerat dengan pasal tentang pencurian data dan perusakan mesin ATM karena pelaku mencongkel untuk memasang alat perekamnya," pungkasnya. ray