SE Bupati Macan Ompong, Toko dan Pasar di Seririt Buka Sebelum Waktunya | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 30 March 2020 11:41
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune / Suasana Kota Seririt hari kedua sejak diberlakukan,banyak toko dan pelaku usaha tidak patuh pada jam buka sesuai SE Bupati Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Wabah pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Untuk memutus mata rantai penyebaran, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat edaran (SE) gunanya mencegah agar tidak terjadi kerumunan sesuai Prtokol penanganan Covid-19.
 
Bupati menerbitkan surat nomor;02/satgas covid19/III/20, ditujukan ke Dirut PD Pasar dan Camat se Buleleng dan SE Bupati bernomor; 03/satgas covid19/III/2020,tentang pengaturan jam buka dan tutup toko konvensional dan modern serta pasar tardisional.
 
Hanya saja saat diberlakukan, SE itu terpantau macan ompong,karena faktanya sebagian besar pelaku usaha tidak patuh dg SE Bupati itu. Terutama jam buka sebelum waktu yg ditentukan di Kota Seririt, Senin (30/3).
 
Atas fakta itu, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka, mengaku akan memperingatkan para pelaku usaha itu agar sepenuhnya mematuhi himbauan Bupati.
"Nggih, kita akan pantau lagi untuk ingatkan (agar mematuhi SE Bupati)," ujar Camat Riang Pustaka, Senin (30/3).
 
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan pemilik toko mengaku memberi respek atas SE Bupati itu.Terlebih menyangkut keselamatan bersama. Hanya saja, soal ketentuan buka dan tutup yang diberi waktu hanya 4 jam membuat mereka pusing tujuh keliling. Selain tak memadai, mereka mengaku pendapatan tak mencukupi untuk membayar upah pegawai harian. Solusinya, kata dia, untuk sementara merumahkan pegawainya hingga kondisi normal kembali. 
 
"Waktu empat jam itu hanya efektif antara dua hingga tiga jam. Jelas merepotkan dan membuat income menurun drastis. Ya, untuk sementara pegawai toko saya rumahkan dulu sampai kondisi normal kembali," tandasnya.