Selama Juli 2018, BC Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 2 August 2018 09:15
redaksi - Bali Tribune
LOKAL – Empat tersangka narkoba yang berhasil diamankan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai selama bulan Juli 2018, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
BALI TRIBUNE - Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja seberat 1.033, 97 gram brutto senilai sekitar Rp 571 miliar lebih. Narkoba sebanyak itu merupakan pengungkapan selama bulan Juli 2018.
 
“Selama bulan Juli 2018, total ada empat pencegahan yang kami lakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan X-Ray” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu (1/8).
 
Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap Bart Hafkam (24), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. Dari tangan Bart, diamankan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto yang mengandung narkotika jenis MDMA (Metamphetamine) disimpan dalam sebuah plastik warna putih.
 
Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (12 Juli 2018) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka Victor M Ortegarocha (34) asal Chile.
 
“Viktor datang dari Kuala Lumpur pukul 21.00 Wita dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Saat melewati pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Hasilnya, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan 1 pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi 5 biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,” timpal Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT .
 
Penindakan selanjutnya dilakukan pada tanggal 13 Juli 2018. Tersangka, pria berinisial Zaid Tanoon (26) asal Inggris diketahui adalah seorang fotografer freelance. Syarif Hidayat menjelaskan, Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 Wita dengan pesawat Air Asia FD 398.
 
“Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, tersangka diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
 
Berbeda dari ketiga penindakan sebelumnya, penindakan terakhir pada tanggal 24 Juli 2018 dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap paket barang kiriman asal Thailand.
 
Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN: 4156971151 dan penerima atas nama “LIA”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika.
 
"Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis metamphetamin HCL (sabu,red),” tutur Syarif.
 
Syarif menjelaskan petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditres Narkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan dua orang tersangka yang merupakan WNI pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25).
 
Selain itu, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel berisi kristal berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis metamphetamine dan 13 butir ineks dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.
 
Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan ketiga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1  miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
 
Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.