Selundupkan Sabu - WN Afrika Dituntut 18 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 12 September 2017 08:13
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Narkotika
SIDANG - Terdakwa penyelundup sabu warga Afrika Olwethu Sizwekazi Mcinga (kanan) didampingi pengacaranya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Keberuntungan masih menghampiri Warga Negera (WN) Afrika Selatan beranam Olwethu Sizwekazi Mcinga (28),  yang sempat teracaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (11/9), terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Perempuan yang menyimpan barang terlarang tersebut di perut dan selangkangan ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan," tegas jaksa dari Kejati ini saat amar tuntutannya di hadapan majelis hakim dipimpin I Wayan Sukanila.
Dalam surat tuntannya, jaksa Fitrah menilai tindakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 sesuai dengan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. 
Terkait barang bukti yang ditunjukkan di dalam persidangan di antaranya 1 bungkus plastik bening dilapisi lakban berisi sabu seberat 323 gram bruto, 1 bungkus plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat berisi sabu seberat 416 gram bruto, dan 1 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 414 gram bruto tetap disita oleh pihak Kejati."Total berat seluruhnya 1.153 gram bruto tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Paspor atas nama Olwethu Sizwekazi Mcinga dikembali ke terdakwa," ungkap jaksa. 
Merespon tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Yanwar Nahak dkk langsung mengajukan pledoi secara lisan dengan memohon supaya Majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia muda sehingga masih tersedia waktu untuk memperbaiki diri," Katanya
Selanjutnya, Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya tidak punya niat untuk melakukan ini. Saya hanya seorang ibu dari seorang anak yang masih kecil, saya tidak punya keluarga dan tidak ada yang menolong saya disini. Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permintaan maaf," katanya sembari menghapus air mata yang mengalir dipipinya. Menanggapi pembelaan lisan dari kuasa hukum dan terdakwa sendiri, Jaksa Fitrah menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan Mr William (DPO) sekitar Januari 2017. Terdakwa
yang saat itu bekerja sebagai penata rambut (hair stylist) bertemu dengan William di suatu tempat di kawasan Center Mall Johannesberg, Afrika Selatan. Dalam pertemuan itu William menyampaikan pesan dari Mr Victor (DPO) kepada terdakwa agar terdakwa datang ke Indonesia. Selanjutnya, William memberikan uang kepada terdakwa sebesar RNDS 800 untuk pengurusan paspor.
Setelah paspor terbit,  sesuai kesepakatan,  pada Sabtu (18/2) terdakwa dijemput William ke sebuah hotel. Setelah tiba,  kemudian William menaruh dua plastik bening yang dilapisi lakban warna coklat berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan methapethamin atau narkotika di atas perut.
Sedangkan satu bungkus lagi dipasang sendiri oleh terdakwa diantara selangkangan.

Kemudian,  setelah selesai, terdakwa oleh William diantar ke Bandara OR Tambo, Afrika Selatan menuju Bali via Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines QR 960. Tiba di Bali Minggu (19/2) pukul 23.30, setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban,  terdakwa yang nencurigakan kemudian diamankan petugas. Atas tindakannya,terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni primer Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU)  RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.