Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas BNN - Pemasok Sabu Akhirnya Dilumpuhkan | Bali Tribune
Diposting : 29 March 2016 11:28
habit - Bali Tribune
Kadek W, tersangka pengedar sabu.

Gianyar,  Bali Tribune

Setelah  melewati aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan,  Kadek W (20) asal Desa Siangan, Gianyar, akhirnya berhasil ditangkap  petugas BNN Kabupaten Gianyar.  Pemuda pengangguran  ini diburu petugas kerena menjadi penyedia sabu yang dikonsumsi tiga orang  bapak muda, yang sudah diamankan sebelumnya.   

Kepala BNN Kabupaten  Gianyar, I Made Pastika, Senin (28/3) mengatakan,  pihaknya mencegat  Kadek W  di Jalan Bay pass Dharma Giri, Gianyar, Minggu (27/3) malam. Namun Kadek yang dibonceng oleh  M, justru menghindar dan memilih tancap gas.  “Kami pun terus mengejar dan kami berhasil menghadangnya di simpang Blahbatuh,” ungkap Pastika.

Saat   dihentikan,  Kadek sempat  membuang bungkusan kecil ke arah Pos Polisi di tempat itu. Namun upaya itu gagal, karena seorang petugas BNN melihatnya dan langsung mengamankan barang haram  itu. “Tersangka dan barang  bukti berupa   satu paket sabu seberat 0,08 gram kami amankan ke kantor,” terangnya.

Disebutkan, pengungkapan  pemasok sabu ini berawal dari penangkapan tiga orang pengguna, Minggu siang. Mereka itu,     PR (35) dari  Kelurahan Bitera,  GA (38) asal Blahbatuh, dan  DS (27) asal Kelurahan Gianyar. “Pada tiga pengguna ini kami amankan alat isap dan mereka semua sudah  menjalani tes urine dan hasilnya positif,” tambahnya.

Dari keterangan tiga orang ini, semuanya  mengaku  memiliki masalah keluarga, hingga akhirnya bertemu Kadek W. Ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kadek W. “Dari  tersangka  Kadek W, kami mencoba melakukan pengembangan, namun kandas lantaran Kadek  W menerima barang haram itu dengan cara tempel,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, tiga orang pengguna sabu  diwajibkan menjalankan proses rehabilitasi. Sementara Kadek W dipastikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kadek dijerat  pasal 112 dan pasal  127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.