Seorang Pengacara Dilaporkan Polisi = Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan | Bali Tribune
Diposting : 11 September 2017 19:48
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Edward Pangkahila
Edward Pangkahila

BALI TRIBUNE - Kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa R Gerard Arta Warmadewa, kembali memanas. Setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (7/9) lalu, kini pihak R Gerard Arta Warmadewa melakukan manuver dengan melaporkan Chaerul Farid, selaku kuasa hukum saksi pelapor, Slamet Santoso atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Edward Pangkahila, laporan ini juga terkait dengan dugaan pemalsuan putusan perdata. Karenan itu, Sienny Karmana, istri terdakwa sudah melaporkan Chaerul Farid ke Polresta atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan, nomor laporan STPL/1282/IX/2017/Bali/Resta Dps.

“Terlapor di bawah sumpah telah bersaksi dalam sidang pidana pemalsuan tandatangan bahwa suami pelapor telah menggunakan kwitansi tertanggal 18 November 2013. Ternyata, sesuai dengan daftar barang bukti yang ada di salinan putusan dan fakta di persidangan perdata, yang menggunakan kwitansi tersebut adalah pelapor sendiri,” jelas Edward ditemui Minggu (10/9).

Laporan ini berawal dari kesaksian  Chaerul Farid, di depan persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa menggunakan kwitansi palsu tertanggal 18 November  2013 untuk  pembayaran tanah senilai Rp 2 miliar kepada  Slamet Santoso sebagai bukti di persidangan perdata. Untuk menguatkan keterangannya ini, ditunjukkan foto copy salinan putusan  perkara perdata yang ada di dalam berkas perkara. Dimana, di dalam putusan tersebut menyatakan bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya,  terdakwa sebagai tergugat dalam perkara perdata mengajukan bukti, salah satunya adalah kwitansi tertanggal 18 November 2013.

Ternyata, foto copy salinan putusan yang ada di berkas perkara yang ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi,  berbeda dengan yang ada di tangan, Edward Pangkahila dkk, kuasa hukum terdakwa.

“Yang ada di salinan putusan perdata yang diterima terdakwa dari Panitera Pengganti, Elisabeth Yaniwati dan sudah dilegalisir,  bukti yang diajukan ketika terdakwa sebagai tergugat adalah kwitansi tertanggal 28 November 2013, tidak ada kwitansi tanggal 18 November 2013,” ungkapnya.

Menurut Edward Pangkahila, kwitansi tertanggal 18 November 2013, sebagaimana dalam salinan putusan yang  diterima terdakwa adalah salah satu bukti surat yang diajukan penggugat, yang tidak lain adalah saksi pelapor dalam kasus pidana ini.

Lebih lanjut dijelaskan Edward, kwitansi tanggal 18 November 2013 adalah kwitansi pelunasan pembayaran tanah dari terdakwa, Arya Warmadewa kepada Slamet Santoso senilai Rp 2 miliar. Sedangkan kwitansi tanggal 28 November 2013 untuk pembayaran SPHTB, tunggakan PBB dan lainnya sebesar Rp 26.516.000  yang dititipkan Arya Warmadewa di kantor Notaris Wayan Sugita.