Setelah Sembilan Tahun Menanti, Akhirnya, Banjar Adat Banda Dikukuhkan Jadi Desa Pakraman | Bali Tribune
Diposting : 19 December 2017 18:40
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Desa Pakraman
Banjar Adat Banda Kecamatan Banjarangkan Klungkung secara resmi dikukuhkan menjadi Desa Pakraman Banda. Tampak Bupati Suwirta bubuhkan tanda tangan menandai pengukuhan dimaksud, Senin (18/12) kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah menanti selama sembilan tahun, pemekaran status Banjar Adat Banda menjadi Desa Pakraman Desa Pakraman Banda mencapai titik akhir. Senin (18/12) kemarin, Banjar Adat yang berada di wilayah Kecamatan Banjarangkan itu secara resmi dikukuhkan sebagai Desa Pakraman.

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Nomor. 044/Kpts/MUDP Bali/XI/2017. Banjar Adat Banda secara resmi berganti status menjadi Desa Pakraman  Banda. Selain itu, dikukuhkan pula Awig-awig desa setempat.

Pengukuhan itu dilakukan oleh Bendesa Agung (Ketua,red) MUDP Provinsi Bali, Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa di Wantilan Banjar Adat Banda.

Dalam sambutannya, Bupati Suwirta menyampaikan selamat kepada Desa Pakraman Banda yang secara resmi berganti menjadi Desa Pakraman.

Menurut Bupati, dengan perubahan status itu  maka kedepannya Desa Pakraman Banda bisa lebih mandiri menyikapi setiap persoalan yang berhubungan dengan kepentingan adat di wilayahnya.

“Sehingga nantinya setelah pengukuhan ini, kita dituntut agar lebih bisa mandiri dan dewasa dalam menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi,” kata Suwirta.

Selain itu, kita juga harus bekerjasama dan saling berkoordinasi yang baik dengan Desa Pakraman lainnya.

Bupati menambahkan, semua visi misi yang sudah dibuat hendaknya dikerjakan dengan tulus ikhlas demi kemajuan desa pakraman itu.
Selain itu, Bupati juga berpesan agar kedepannya Prajuru Desa setempat mampu mengayomi, menuntun serta mewadahi segala aktivitas adat di desa itu.
“Awig-awig yang sudah dikukuhkan harus mampu dilaksanakan dan dituruti dengan sebaik-baiknya khusus kepada generasi muda  agar mampu menjaga tradisi budaya Bali,” pesannya.

Sementara, Bendesa Agung MUDP Bali, Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa menegaskan, dengan dibentuknya Desa Pakraman Banda ini tidak menjadikan dresta yang sudah dijalankan sebelumnya menjadi hilang.

“Jangan sampai menghilangkan dresta terdahulu, apalagi sudah disaksikan oleh tiga saksi," tegasnya.

Dikarenakan baru berdiri, Prajuru Desa Pakraman diharapkan selalu mencari petunjuk dalam menjalankan tatatanan pemerintahan desa adat.

"Sekarang Banjar Adat Banda sudah sah menjadi Desa Pakraman, tentu kedepanya harus lebih baik," ucap Jero Suwena.
Pada kesempatan yang sama pula, Ketua Panitia Ketut Arsa Wijaya dalam laporannya menyebutkan, proses pembentukan Desa Pakraman Banda berawal sejak tahun 2008.

Ditandai dengan pelepasan Banjar Adat Banda sebagai bagian dari Desa Pakraman Takmung. Kemudian secara berjenjang diajukan permohonan ke  Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Banjarangkan,  lanjut ke Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung.

Setelah memperoleh rekomendasi dari MMDP Kabupaten Klungkung, proses dilanjutkan dengan verifikasi atas kelayakan serta persyaratan menjadi sebuah Desa Pakraman.

“ Salah satunya adalah, memiliki Kahyangan Tiga lengkap dengan Pura Prajapati,” sebut Arsa Wijaya.

Setelah dinyatakan lolos, permohonan dimaksud kemudian diteruskan ke MUDP Bali. Dan, setelah sembilan menanti, permohonan perubahan status Banjar Adat menjadi Desa Pakraman Banda akhirnya terkabulkan.

Pengukuhan juga dihadiri, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung, Ketut Rupia Arsana serta anggota DPRD Klungkung, Gde Artison Andarwata.