Setnov Ditahan KPK, Rekomendasi Sudikerta Tak Terpengaruh | Bali Tribune
Diposting : 21 November 2017 20:08
San Edison - Bali Tribune
rekomendasi
AA Bagus Adhi Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/11) malam. Penanahan Setnov tersebut, tidak akan berpengaruh banyak terhadap seluruh proses Pilkada serentak 2018 mendatang di internal Partai Golkar.

Sejumlah rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DPP Partai Golkar misalnya, dipastikan akan jalan terus. Demikian halnya dengan rekomendasi Partai Golkar terhadap Ketut Sudikerta untuk tampil sebagai calon gubernur pada Pilgub Bali 2018, dipastikan tak terpengaruh.

Hal ini ditegaskan Korwil Bali-Nusra DPP Partai Golkar, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, saat dihubungi melalui saluran telepon di Denpasar, Senin (20/11). Menurut dia, meskipun Setnov sedang ditahan KPK, seluruh proses di internal partai tetap berjalan normal.

"Saya rasa penahanan ketua umum (Setnov,red) ga ada pengaruhnya dengan rekomendasi. Proses Pilkada jalan terus," ujar Gus Adhi, sapaan akrab Bagus Adhi Mahendra Putra.

Ia menyebut, rekomendasi mungkin saja berpengaruh jika dikaitkan dengan elektabilitas calon. Artinya, rekomendasi bisa saja berubah, jika elektabilitas figur yang diusung Partai Golkar justru melorot.

"Kalau elektabilitas figur yang sudah dan akan direkomendasikan itu menurun terus, pasti rekomendasi akan berubah. Tetapi kalau elektabilitasnya bagus, rekomendasi pasti dipertahankan," tegas anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Khusus mengenai rekomendasi untuk Ketut Sudikerta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gus Adhi mengatakan, rekomendasi tersebut masih bersifat personal. Jadi, akan ada rekomendasi baru dari Partai Golkar.

"Itu rekomendasi personal, belum ada pasangan calon. Nanti pasti ada rekomendasi baru. Rekomendasi baru itu untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," papar Gus Adhi.

Tentang siapa yang menandatangani rekomendasi Partai Golkar di saat Setnov masih ditahan KPK, ia menegaskan, Tim Pilkada Pusat Partai Golkar akan membahasnya. Selain itu berdasarkan aturan, penandatanganan dokumen dimaksud tak harus dilakukan oleh ketua umum.

"Kami bahas itu di Tim Pilkada Pusat. Lagi pula sesuai ketentuan undang-undang, rekomendasi tidak harus ditandatangani Ketua Umum," pungkas Gus Adhi.