Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek Dalang Ditahan | Bali Tribune
Diposting : 7 November 2017 19:57
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
pencabulan
Tersangka Pan Bagia saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

BALI TRIBUNE - Pan Bagia alias Pekak Dalang atau I Ketut Sukadana (65), warga Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap NPDFSS (14), asal Kecamatan Penebel, akhirnya ditahan kepolisian Polsek Penebel, Senin (6/11).

Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku dan korban sudah saling kenal karena pelaku adalah guru tari korban.

Selain itu, pelaku juga sudah akrab dengan keluarga korban dan korban dianggapnya seperti cucu sendiri. “Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai petani tetapi juga guru tari, bisa nopeng, dan korban ikut belajar menari di tempat pelaku," jelas AKP I Ketut Mastra Budaya, kemarin.

Saat kejadian, menurut pelaku yang merupakan ayah tiga orang anak ini, korban mengatakan jika kepalanya sakit sehingga dijemput oleh pelaku ke parkiran luar Pura Luhur Batukaru usai korban bersembahyang bersama ayahnya.

“Kebetulan saat itu rumah pelaku sedang sepi, karena anaknya yang pertama punya hajatan di Singaraja. Jadi semua keluarganya ke Singaraja termasuk istrinya,” imbuhnya.

Mastra menambahkan, saat pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di rumahnya, karena saat itu rumahnya sepi karena istri dan anaknya sedang berada di Singaraja karena ada hajatan keluarga. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian malam itu bukanlah yang pertama, karena beberapa bulan lalu ternyata pelaku juga pernah melakukan hubungan suami-istri dengan korban dikubu yang ada di sawah milik pelaku dan tidak ada yang mengetahui. “Jadi ini kejadian kedua kalinya, dimana sebelumnya sempat dilakukan di kubu di tengah sawah," lanjutnya.

Untuk saat ini menurut Mastra pelaku sudah ditahan di Polsek Penebel. Namun kasus pencabulan anak di bawah umur ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Tabanan. " Pelaku mulai hari ini kita sudah tahan namun selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Tabanan,” ungkapnya.