Sidak Dewan Temukan Toko Modern Berjejaring Tanpa Izin | Bali Tribune
Diposting : 19 August 2017 15:08
Agung Samudra - Bali Tribune
DPRD
SIDAK - Anggota Komisi I DPRD Bangli saat sidak di toko modern berjejaring, Jumat (18/8).

BALI TRIBUNE - Menyikapi semakin menjamurnya toko modern berjejaring, Anggota Komisi I DPRD Bangli, Jumat (19/8), melakukan sidak ke beberapa toko modern berjejaring yang ada di Kecamatan Susut. Sidak juga menyasar bangunan menara telekomunikasi (tower). 

Sidak dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Bangli, Jro Bawa didampingi anggota  komisi I, I Nengah Darasana, I Wayan Wedana, Sajiboga, menyasar toko modern di Dusun Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut.   
Ketika anggota komisi I menyambangi toko modern di Dusun Tanggahan Peken, tampak para karyawan toko terkejut.  Ditanya izin, para karyawan toko tidak bisa memperlihatkannya. “Kalau masalah itu tidak tahu, kami hanya tugasnya berjualan, nanti akan kami sampaikan ke atasan kami,” ujar salah seorang karyawan toko.  

Ketika ditanya jumlah karyawan, penjaga toko ini mengatakan jumlah karyawan sebanyak 6 orang, tiga orang dari luar Bali dan sisanya dari   Bangli. Karena tidak ada pihak yang berkompeten memberikan keterangan, selanjutnya sidak dilanjutkan menuju Dusun Lumbuan, Desa Sulahan. Di sini anggota komisi 1 melihat bangunan tower yang baru berdiri dan diduga belum mengantongi izin.  

Menurut pemilik lahan Putu Artawa, lahan yang disewa untuk mendirikan tower seluas 1,5 are dengan nilai sewa sebesar Rp 180.000.000 untuk durasi waktu sewa selama 11 tahun. Adapun sebelum bangunan tower dibangun telah mendapat persetujuan dari penyanding. “Untuk penyanding mendapat dana konpensasi satu juta untuk durasi waktu 11 tahun,” sebutnya.

Putu Artawa yang juga tokoh masyarakat Lumbuhan ini mengatakan untuk masalah izin, pihaknya terlalu ikut campur karena sudah ada pihak dari penyewa yang mengurusnya. “Rasanya untuk urusan izin sudah sampai di kecamatan, mungkin prosesnya sudah sampai ke dinas terkait,” sebutnya. 

Setelah itu, anggota komisi 1 meluncur menuju Dusun Kayuambua, Desa Tiga. Di sini anggota komisi 1 terkejut melihat jejeran tower yang jaraknya sangat berdekatan satu sama lainnya. Akhirnya anggota komisi 1 menyambangi salah seorang pemilik lahan yang tanahnya disewa untuk pembangunan tower. Pemilik lahan Ketut Ngelah mengaku luas lahan yang disewa hampir dua are dengan nilai sewa Rp 166 Juta untuk durasai sewa selama 10 tahun. Adapun tower di samping rumahnya itu berdiri sejak tahun 2007, dan untuk sewa telah diperpanjang lagi oleh pihak  Protelindo. “Baru beberapa bulan untuk sewa lahan diperpanjang dengan nilai sewa Rp 166 juta,” ungkapnya.

Pria paruh baya ini mengaku tidak takut dengan keberadaan tower di dekat rumahnya, karena selain telah ada jaminan dari penyewa, juga bangunan tower terlihat kokoh. “Sudah hampir 10 tahun berdiri, semuanya berjalan aman,” sebutnya. 

Ketua Komisi I DPRD Bangli Jro Bawa dikonfirmasi di sela-sela sidak mengatakan, sidak dilakukan untuk menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, yakni banyaknya tower yang diduga belum mengantongi izin akan tetapi sudah beroperasi. Begitupula terkait keberadaan toko modern berjejaring yang diduga pula banyak yang belum mengantongi izin. “Nyatanya beberapa toko modern yang kami datangi tidak bisa menunjukkan izinnya,” tegas politisi dari PDIP ini. 
Anggota Komisi I, I Nengah Darsana, mengatakan setiap kali melakukan sidak khususnya ke toko modern berjejaring, pemilik tidak bisa menunjukkan selembar izin. Ini tentu menjadi pertanyaan besar  kita, apalagi membuka usaha toko modern telah diatur dalam Perda No 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan toko modern. “Dalam Perda itu sudah jelas diatur mekanismenya, seperti masalah jarak, jumlah mini market setiap kecamatan harus disesuaikan dengan luas wilayah, berikut waktu/jam  oprasionalnya,” tegas Darsana. 


Dia mensiyalir banyak toko modern berjejaring sudah mulai beroperasi tanpa didukung izin, asumsinya saat didatangi mereka tidak bisa menunjukkan selembar izin. ”Ini perlu ketegasan pemerintah, yakni kalau terbukti tidak kantongi izin, tempat usahanya langsung ditutup saja,” jelas Darsana.  

Masalah sidak tower, pihaknya hanya ingin mengetahui apakah tower-tower yang baru dibangun tersebut sudah mengantongi izin atau belum dan sejauh mana penerapan dari program tower terpadu dilaksanakan. 

Kabid Pelayanan Perizinan Non Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bangli Ketut Jiwa mengatakan, toko modern berjejaring di Dusun Tangahan Peken, Desa Sulahan, Susut belum mengantongi izin. Bagi pemilik usaha harus mengantongi  Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahan (SIUP TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Khusus  Pasar  Modern Berjejaring, Persetujuan Prinsip.  

Dia menambahakn dari data, di Kabupten Bangli telah berdiri 12 toko modern berjejraring. “Dari total jumlah itu diketahui sebanyak 5 toko belum mengantongi izin,” tegasnya.