Sidak Pos Pungutan Retribusi Tanjung Sang Hyang | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2019 22:58
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ SIDAK - Bupati sidak pos pungutan retribusi Nusa Penida.
balitribune.co.id | Semarapura - Dua belas hari sudah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi petugas syahbandar Pelabuhan Tanjung Sang Hyang IGK Sudiardana beserta dinas terkait melakukan peninjauan prosesi pemungutan retribusi, pada salah satu Pos Retribusi yang berada di Nusa Penida.
 
Adapun pos retribusi yang ditinjau, yakni Pos Retribusi Pelabuhan Tanjung Sanghyang, Nusa Lembongan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Klungkung Suwirta memberikan motivasi dan mengingatkan kepada petugas pemungut retribusi agar berhati-hati dalam melaksanakan pungutan retribusi. Kepada dinas terkait, Bupati Suwirta berpesan untuk terus mengadakan evaluasi baik kepada petugas maupun sarana prasarana yang digunakan dalam menunjang proses pemungutan retribusi untuk memperlancar  proses pemungutan retribusi. “Pemungutan retribusi ini merupakan tugas besar,  ini harus benar-benar dikawal, kalau salah sedikit kita akan kena batunya. Mari kita jawab dengan kerja yang baik," tegasnya.
 
Bupati Suwirta juga menambahkan tingkatkan kerjasama dengan forkopincam dan semua pihak terkait harus ikut mengawal petugas yang memungut retribusi, jangan sampai menyalahkan mereka karena mereka baru bekerja. (u)