Sidak Toko Modern, Temukan Mikol Golongan B dan C | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 31 May 2019 12:15
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ MIKOL - Disperindag sidak bersama Polres Tabanan sidak toko modern di Tabanan, temukan mikol, Rabu (29/5).
balitribune.co.id | Tabanan - Disperindag sidak bersama jajaran Polres Tabanan di 5 toko modern di  Tabanan, Rabu, (29/5), temukan 1 toko modern berjejaring menyimpan minuman beralkohol (Mikol) golongan B dan C di belakang toko. Melakukan pengecekan terhadap makanan yang dijual di Hardys Tabanan untuk mengecek kedaluwarsanya, juga pengecekan terhadap CCTV yang terpasang di toko modern tersebut. 
 
Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan Ni Wayan Primayani  mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap dari para direksi toko swalayan di Kabupaten Tabanan khususnya toko swalayan berjejaring. Ada 5 toko modern yang menjadi sasaran sidak yakni Hardys Tabanan, Alfamart Gerokgak, Indomaret Tegal, Cocomart Dukuh dan Clandys Sanggulan. Disamping itu, keterkaitan dengan perda dan juga perbub terkait toko swalayan itu harus menampung produk-produk UMKM dan BUMDES. Demi meningkatkan mensejahterkan ekonomi kerakyatan. 
 
Selanjutnya melakukan sidak ke  Alfamart, Indomaret, Cocomart dan Clandys. Dari hasil sidak yang tinjau (5 Toko Modern) tidak ditemukan produk kadaluwarsa. Hanya saja ditemukan adanya mikol golongan B dan C di Cocomart Dukuh. Dan akan ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Peringatan. "Karena mereka tidak bisa menunjukan siup MB, disamping itu juga dalam Perda kan tidak boleh minimarket menjual mikol golongan B dan C, yang boleh adalah golongan A yang berkadar alkohol 5 persen tetapi untuk take away aja tidak untuk diminum ditempat. Nanti kami tindaklanjuti itu, kami akan bersurat dan kami akan kunjungi kembali bersama Satpol PP, apabila masih disimpan di toko tersebut (cocomart) kita akan sita itu dengan Sat Pol PP," tegasnya.
 
Untuk Golongan B dan C kalau menurut aturan Permendag dan Perda, minimart tidak boleh menjual mikol. Yang boleh hanya golongan A dan golongan A itu sejenisnya Bir yang kadar alkoholnya 5 persen. Tetapi itu pun take away bukan untuk diminum di tempat. Namun di Cocomart tersebut ditemukan adanya mikol golongan B (kadar alkoholnya di atas 5 persen sampai 20 persen) dan golongan C (kada alkoholnya diatas 20 persen). 
 
Untuk yang lainnya, seperti waktu operasional 24 jam yang rata-rata toko modern sepanjang di jalur Ir. Soekarno, karena mereka (Alfamart, Indomaret dan Cocomart) belum bisa menunjukkan izin operasional 24 jam, maka pihaknya akan mengkonfirmasi Managementnya. "Karena yang buka 24 jam wajib ada petugas keamanannya, untuk toko berjejaring kami juga menyarankan toko modern yang buka 24 jam agar menyediakan petugas keamanan,  kalau untuk CCTV semua sudah memasang CCTV," imbuhnya. uni