Sidang Kasus Penusukan Anggota TNI = Ahli Ungkap Fakta Baru | Bali Tribune
Diposting : 13 September 2017 18:06
Valdi S Ginta - Bali Tribune
persidangan
Revo dan Fajar saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (12/9).

BALI TRIBUNE - Revo Ashwari Syah (19) dan Fajar Hamadi  (19), terdakwa kasus pengeroyokan dan peganiayaan berat dengan mengakibatkan tewasnya salah seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan, Selasa (12/9) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Cok Istri Intan Melanie Dewi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini menghadirkan satu ahli yakni Kepala SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr IB Putu Alit SpF. DFM.

Menariknya, sesuai keterangan ahli di persidangan, yakni terkait titik luka akibat benda tajam yang ditemukan pada jenazah korban tewas Prada Yanuar Setiawan berbeda dengan saat proses rekonstruksi.

Diuangkap dr IB Putu Alit, selain ditemukan tiga luka tumpul pada bagian wajah korban Yanuar seperti bagian dahi kanan, alis kanan, dan pipi kanan, sesuai hasil pemeriksaan anatomi terhadap korban tewas Prada Yanuar di instalasi Forensik RSUP Sanglah, tim forensik juga menemukan empat luka akibat kekerasan benda tajam.

Empat luka akibat benda tajam itu ditemukan di bagian Leher kanan, dibawah telinga bagian bawah, dada kaban, dan ibu jari kaki kiri. "Penyebab korban Yanuar meninggal yakni akibat luka tusuk sajam di bagian dada yang menembus pada jantung dan mengenai pembuluh darah besar," terang dr IB Alit di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni.

Tak sampai di sana, mantan Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah itu, secara detail juga menjelaskan, akibat tusukan sajam di dada yang menembus jantung dan sampai mengenai pembuluh darah besar itu juga mengakibatkan tulang rusuk dada keenam terpotong. "Jadi sangat keras, karena tulang kan keras. Pendarahan juga terjadi yaknj sekitar 930 cc," imbuh dr Alit.

Keterangan akibat tusukan itulah yang berbeda dengan yang ditemukan saat rekonstruksi. Pasalnya, saat rekonstruksi dan olah TKP, polisi hanya menemukan satu tusukan. Sedangkan menurut keterangan ahli, dari hasil pemeriksaan anatomi ditemukan empat titik luka tajam yang diduga dilakukan lebih dari satu orang dengan senjata berbeda.

Sedangkan dari hasil visum et repertum terhadap korban luka Muhammad Jauhari, sesuai keterangan ahli, ahli menemukan  sejumlah kekerasan tumpul di bagian wajah seperti pipi kiri mengalami luka memar dan pembengkakan.  "Pembengkakan terjadi akibat pecahnya pembuluh darah di bawah kulit," jelasnya.

Terinci, dari titik akibat luka tumpul itu yakni ditemukan pada bagian kepala, wajah, dagu dan patah tulang di bagian rahang.   Bahkan menjelang akhir keterangannya, ahli juga menyampaikan, akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan tulang rahang korban patah bisa menimbulkan penyakit baru jika tidak dilakukan tindakan medis dan operasi.

Atas keterangan ahli, dua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Reddy Nobel tidak memberikan sanggahan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.