Sidang Kepemilikan 9.675 Butir Ekstasi, Dituntut 18 Tahun, Stiefani Ajukan Pledoi | Bali Tribune
Diposting : 5 December 2017 19:58
Redaksi - Bali Tribune
persidangan
Terdakwa Stiefani Anindya Hadi bersama penasihat hukumnya dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (4/12).

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir atas nama Stiefani Anindya Hadi (25), dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/12).

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa I Ketut Sujaya, dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut hukum penjara selama 18 tahun, perempuan asal Genteng, Banyuwangi,  Jawa Timur ini juga dituntut hukuman denda. "Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana penjara denda sebesar Rp2 milliar subsidair 6 bulan penjara," tegas jaksa Sujaya saat membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Warsara.

JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam tuntutannya. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatannya, kata jaksa sebagai hal yang meringakan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra dan budaya Bali, serta dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat khususnya generasi muda," kata jaksa.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pledoi tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari perjumpaan terdakwa dengan perempuan berinisial UNO yang dikenalkan oleh IM (DPO) pada Januari 2017 lalu.

Singkat cerita, Stiefani kemudian diminta tolong untuk mengirim barang dari Palembang ke Bali. "Terdakwa dijanjikan akan diberikan ongkos dan dikirimi tiket pesawat Garuda untuk berangkat dari Banyuwangi ke Palembang via Surabaya dan Jakarta, "ujar jaksa.

Setelah mengiyakan, keesokan harinya terdakwa berangkat dan setiba di Palembang, Stiefani sudah disiapkan kamar dan akan dijemput seseorang bernama Boru. "Setiba di kamar hotel, oleh Boru, terdakwa kemudian dijelaskan kode putih (sabu) dan kancing (ekstasi)," imbuh jaksa dalam surat dakwaannya.

Keesokan harinya terbang ke Bali dan menginap di Hotel Fame Jalan Sunset Road Kuta. Setiba di hotel, terdakwa kembali ditelepon oleh IM melalui resepsionis hotel dan mengatakan ada tamu yakni suami terdakwa datang. Kemudian oleh terdakwa dijawab agar tamu langsung masuk ke kamar.

Selanjutnya, tamu yang ternyata bukan suaminya dan melainkan Sukron Wardana itu kemudian meminta barang yang ada di dalam tas bertuliskan Chanel Paris. Selanjutnya Sukron ditangkap oleh BNNP dengan barang bukti ribuan ekstasi.