Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi | Bali Tribune
Diposting : 10 July 2018 15:25
Ketut Sugiana - Bali Tribune
DITERIMA - Penyampaian Pandangan Umum Jawaban Bupati Suwirta terhadap pandangan Fraksi diterima Ketua DPRD Wayan Baru.
BALI TRIBUNE - Sidang Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati Klungkung Nyoman Suwirta terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi yang digelar di Ruang sidang Sabha Nawa Natya kantor DPRD Jl. Gajahmada Semarapura Kangin Kec/Kab. Klungkung, Senin (9/7). 
 
Sidang lanjutan Paripurna DPRD Kab. Klungkung dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah /Bupati Klungkung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait 4 Ranperda Kab. Klungkung tahun  2018 dihadiri  Bupati Klungkung‎ I Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Wakil Ketua I dan II DPRD Klungkung, Kajari Klungkung yang mewakili, Pasi Intel Kodim 1610/Klk, Kasat Intel Polres KLungkung,Sekda  Ir Putu Gede Winastra, Anggota DPRD Klungkung, Asisten Sekda Klungkung, Staf Ahli Bupati Klungkung,Kepala OPD Kab. Klungkung serta  Kepala Bagian, Para Camat, Kepla instansi vertikal, Komisioner KPU, Direktur BUMN, BUMD lainnya.
 
Sidang yang  dibuka oleh Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, S.Sos dengan menyampaikan qorum jumlah hadir dari 30 anggota dewan yang hadir 19 orang dan ijin 11 orang. Mengawali pandangan umum Fraksi-fraksi diawali fraksi PDI.P dengan  juru bicara Ni Ketut Suwerni,S,Sos intinya dapat menyetujui 4 ranperda disahkan menjadi peraturan daerah dan selanjutnya disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi sesuai UU. Kemudian Fraksi Golkar dengan juru bicara Drs Wayan Mardana juga dapat menyetujui 4 ranperda. Selanjutnya fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara I Wayan Joniarsa,SE,SH juga menyetujui 4 ranperda menjadi peraturan daerah. Hanya saja Fraksinya meminta meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan cakupan penyediaan air minum sehingga tidak ada permasalahan dalam operasional PDAM kelak. 
 
Sementara Fraksi Hanura dengan juru bicara Wayan Buda Parwata,SE berkesimpulan 4 ranperda kabupaten Klungkung bisa disahkan menjadi Perda Kab Klungkung. Fraksi Gerindra dengan juru bicara I Wayan Widiana SE juga dapat menerima 4 ranperda menjadi perda.Dan sebagai pemungkas Fraksi Persatuan Nasional dengan juru bicara I Ketut Sukma Sucita dapat menerima 4 ranperda menjadi perda dengan alasan secara subsatansial naskah akademik telah memenuhi asas keberlakuan secara filosofis, sosiologis,dan yuridis dan secara teknis cukup baik namun tata tulis masih perlu dicermati demi penyempurnaannya.
 
Bupati Suwirta terimakasi kepada pimpinan dewan dalam penyempurnaan 4 Ranperda Kab. Klungkung serta adanya terobosan pelayanan di PDAM meliputi pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas produksi, peningkatan jaringan layanan konsumen. Dari total 38 Bumdes di Kab. Klungkung hanya baru 3 Bumdes yang sudah mendapat bantuan dari Bali Mandara.Untuk dibidang pendidikan  dimana  Pendidikan 9 tahun wajib diterapkan dalam dunia pendidikan di Kab. Klungkung. Diperlukan kajian yang lebih mendalam terhadap ranperda tersebut agar memiliki nilai utuh yang kuat.
 
 Selanjutnya  Pemkab. Klungkung telah melakukan kolsultasi kepada Gubernur Bali agar mencabut perda lama dan menyesuaikan ranperda yang baru. Masalah ketersediaan air dan listrik di aspek pariwisata memang sangat penting dan kualitas SDM sangat berpengaruh di kalangan masyarakat menengah.
 
Pemkab Klungkung menstresing  Instansi Pelayanan Modal agar meningkatkan kualitas pelayananya agar terus meningkatkan PAD Klungkung. Untuk itu Pemkab Klungkung selalu  Monitoring secara berkala dan melakukan mediasi terkait setiap permasalahan kasus adat yang ada di Kab. Klungkung agar tidak menjadi polemik yang berkesinambungan.