Sidang Paripurna DPRD Klungkung, LKPJ Bupati Klungkung Direspon Kritik Dewan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 12 May 2018 14:27
Ketut Sugiana - Bali Tribune
pelayanan
PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung.

BALI TRIBUNE - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung menyangkut laporan LKPJ Bupati Klungkung tahun 2017, Rabu (9/5), di Gedung Saba Nawa Natya lancar. Mengeluarkan keputusan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung akhir tahun anggaran 2017.

Dalam rekomendasi jawaban Dewan  yang dibacakan oleh Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dijelaskan bahwa secara keseluruhan penyusunan LKPJ Bupati Klungkung tahun 2017 telah memenuhi PP Nomor 3 tahun 2007 dan telah berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Wayan Baru di hadapan Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada mengatakan DPRD Kabupaten Klungkung menilai secara umum kinerja Bupati Klungkung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2017 cukup baik, namum ada beberapa koreksi yang perlu diimprovisasi pada masa yang akan datang, seperti nomenklatur kewenangan yang dibuat Bupati Klungkung tidak sesuai dengan UU No.23 tahun 2014, sehingga ada kerancuan tatanan antara urusan bidang dan sub urusan. Kemudian, sistematika dan substansi LKPJ 2017 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan 26 UU No.23 tahun 2014 terkait dengan terminologi urusan pemerintahan umum, yang dalam penyelengaraannya Bupati dibantu oleh Porkopimda, Forkopimcam dan Instansi Vertikal di Kabupaten. Beberapa target kuantitatif yang dicantumkan pada prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 dipasang lebih rendah dari pada eksisting tahun 2016, sehingga capaian target pada akhir Desember 2017 terkesan naik drastis.

Wayan Baru juga menyebutkan Bupati Klungkung beserta jajarannya belum melaksanakan amanat secara taat asas terhadap Pasal 14 UU No.23 Tahun 2014, terkait penyelengaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, bidang kelautan serta bidang ESDM. "Di bidang pengelolaan keuangan daerah, kinerjanya masih terlihat capaian yang belum maksimal sesuai target rencana, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan," ujarnya.

DPRD Klungkung juga mencatat, di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang sudah menjadi kewenangan wajib, terutama urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar capaiannya juga belum memadai, seperti penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar serapan dananya belum optimal dibawah 80 persen, dengan rincian yaitu bidang pendidikan ada 6 kegiatan yang realisasi keuangannya dibawah 75 persen, bidang urusan kesehatan ada 16 kegiatan yang teralisasi serapan anggarannya 50 persen sampai 75 persen.

 Bidang Urusan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, ada 15 kegiatan yang capaian target inputnya tidak optimal. Bidang Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada 2 kegiatan yang capaian target inputnya tidak optimal, Bidang Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat ada 1 kegiatan yang serapan dananya baru mencapai 67,32 persen, dan Bidang Urusan Sosial ada 4 kegiatan yang serapan dananya dibawah 75 persen.