Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Penyampaian Empat Ranperda Klungkung oleh Bupati Suwirta | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 5 July 2018 14:36
Ketut Sugiana - Bali Tribune
SAMPAIKAN - Bupati Suwirta menyerahkan memori 4 ranperda kepada Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
BALI TRIBUNE - Sidang paripurna DPRD Klungkung, Rabu (4/7), terkait dengan agenda  penyampaian 4 ranperda Kabupaten Klungkung yang disampaikan oleh eksekutif yang dibacakan Bupati Nyoman Suwirta, yaitu rancangan tentang pencabutan peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan,rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, rancangan peraturan tentang penyertaan modal.
 
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru didampingi Wakil Ketua Ida Ayu Made Gayatri, di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung. Sementara pihak eksekutif hadir Bupati Nyoman Suwirta serta Kepala OPD Klungkung lainnya. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan nota 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di hadapan sidang. 
 
Menurutnya, pencabutan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang retrisbusi  Izin Gangguan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang retribusi izin Gangguan diajukan untuk me3nyesuaikan dengan perkembangan keadaan  serta tuntutan kemudahan berusaha  sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan ijin gangguan didaerah sebagai mana diubah dengan peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2009 .Kedua rancangan Peraturan Daerah tersebut dibentuk menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri nomor 500/3231/SJ tenntang tindak lanjut Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2017 ,dimana mengamanatkan agar pemerintah daerah kabupaten /kota segera melakukan pencabutan  peraturan daerah terkait izin gangguan.
 
“Pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam ranperda kami ajukan meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,penata usahaan dan pembinaan,pengawasan dan pengendalian. Lingkup tersebut merupakan siklus logistik sebagai mana diamanatkan penjelasan pasal 49 ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dengan turunannya,” ujar Bupati Suwirta.
 
Beturut-turut penyampaian pandangan umum disampaikan seluruh fraksi yang intinya mengawali penyampaian mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah Kabupaten Klungkiung untuk benar- benar diperhitungkan secara tepat. Menurutnya pendapatan asli daerah yang berjumlah Rp 153 Miliar harus dilakukan dengan cermat pengelolaan anggaran sehingga penyertaan modal tidak bisa dilakukan dengan emosional harus diperhitungkan secara bijak dan cermat.
 
Sementara dari fraksi lainnya secara geris besar menyatakan memaklumi pengajuan 4 ranperda oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mewakili eksekutif sudah sangat mendesak untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini.