Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Ranperda APBD 2018 Menyentuh kepentingan dasar Warga | Bali Tribune
Diposting : 8 November 2017 21:01
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Rapat Paripurna
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Klungkung penyampaian nota Ranperda APBD 2018 oleh Bupati Klungkung.

BALI TRIBUNE - Sidang Paripurna DPRD KLungkung digelar digedung Saba Nawa Natya Selasa (7/11). Sidang yang mengagendakan penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 akhirnya secara resmi disampaikan oleh Pemkab Klungkung ke pimpinan dan anggota DPRD Klungkung.

Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru ,S,Sos yang memimpin rapat paripurna penyampaian Ranperda itu didampingi Wabup Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Nengah Ariyanta dan Ida Ayu Made Gayatri mendengar pendapat nota yang disampaikan  Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta mengenai Ranperda APBD Klungkung TA 2018. Bupati  Suwirta mengharapkan dalam pembahasan Ranperda ini diperlukan pemikiran yang jernih dan konstruktif serta terfokus pada permasalahan yang kita hadapi dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan harus sesuai dengan visi pembangunan Klungkung Tahun 2013-2018 yakni terwujudnya Klungkung yang unggul dan sejahtera.

Untuk mencapai visi tersebut, Bupati  Suwirta akan melaksanakan program unggulan seperti pembangunan Klungkung sebagai pusat dan budaya, peningkatan akses dan mutu pendidikan melalui pemerataan pembangunan sarana pendidikan dan wajib belajar 12 tahun. Ia juga akan menjadikan Klungkung sebagai pusat rujukan rumah sakit Bali timur melalui peningkatan pelayanan Rumah Sakit Pratama di Nusa Penida dan RSUD Klungkung sesuai standar Tipe B. Kemudian Bupati Klungkung juga akan melakukan Pengembangan Kepulauan Nusa Penida sebagai pusat unggulan pariwisata terpadu, melakukan peningkatan pendapatan petani melalui pengembangan pertanian berbasis agrobisnis, dan menurunkan angka kemiskinan melalui pengembangan dasar perumahan dan permukiman, pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu, dan pemberdayaan masyarakat termasuk pelatihan dan pendampingan, usaha ekonomi mikro dan kecil, serta pemberian kredit usaha. Kemudian yang menjadi program unggulan selanjutnya ialah pelestarian lingkungan hidup menuju Klungkung yang hijau melalui pengendalian pencemaran dan pengendalian perusakan lingkungan hidup.

 Lebih lanjut, Bupati Suwirta  membeberkan bahwa pendapatan daerah yang diatur di Ranperda tentang APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran  2018 sebesar Rp 1,18 triliyun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp 152,25 miliar lebih, Dana Perimbangan Rp 781,89 milyar lebih dan Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 254,71 milyar lebih. "Untuk Belanja Daerah dalam Ranperda tentang APBD Tahun 2018 dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebanyak Rp 613,36 milyar lebih dan belanja langsung sebesar Rp 653,15 milyar lebih," kata Suwirta dihadapan Wabup Made Kasta seraya menyatakan dari uraian itu maka Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 dirancang defisit sebesar Rp 77,65 miliar lebih atau 6,53 persen dari perkiraan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018.

Namun Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 yang dirancang defisit sebesar Rp 77,65 milyar lebih itu disebutkannya sudah bisa ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2017 Rp 80,12 milyar lebih.

 Disisi lain, Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 dirancang sebesar Rp 80,87 milyar lebih yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA 2017 sebesar Rp 80,12 milyar lebih dan penerimaan kembali penyertaan modal (investasi) Pemda Rp 750 juta.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal Pemda dalam Ranperda APBD TA 2018 dirancang sebesar Rp 3,22 miliar lebih yang terdiri dari pernyertaan modal pada BPD Bali Rp 1,50 miliar, PT. Jamkrida Bali Mandara Rp 200 juta, Koperasi Rp 1,02 milyar dan LPD Rp 500 juta.

Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan akan segera secepatnya mengadakan pembahasan Ranperda tersebut di internal DPRD Klungkung.