Sky Garden Belum Dipasang Chip Cash Register Online | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 17 April 2019 00:17
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/LAPORAN - Yuliana memperlihatkan laporannya ke Mapolresta Denpasar beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Denpasar - Manajemen lama Sky Garden akhirnya angkat bicara terkait dugaan tidak membayar pajak di Dispenda Kabupaten Badung senilai Rp 9 miliar yang ditudingkan oleh pihak manajemen baru, Titian Wilaras. Salah seorang pemegang saham 66 persen manajemen lama, Muhammad Rifan dengan tegas membatah tudingan itu. 
 
Ia menjelaskan, bahwa berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, manajemen lama selalu tepat waktu dan telah terbayarkan yang mencapai miliaran rupiah. Bahwa terjadi tunggakan pajak, bukan dikarenakan pajak tidak terbayar tetapi dikarenakan adanya selisih antara perhitungan pihak manajemen saat itu dengan Dispenda Kabupaten Badung yang selalu melakukan pemantauan dan pemeriksaan. 
 
"Bahwa adanya selisih perhitungan pembayaran pajak ke Dispenda karena adanya perbedaan pengenaan pajak oleh pihak manajemen yang mana ada beberapa item tertentu makanan dan minuman promosi sehingga manajemen tidak menarik pajak dari konsumen. Tetapi oleh Dispenda, hal tersebut seharusnya tetap dilakukan pemungutan pajak. Sehingga terakumulasi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 8 miliar yang sudah ditetapkan sebagai pajak kurang bayar," ungkapnya kepada Bali Tribune kemarin.
Dijelaskan Rifan, pihak Dispenda Kabupaten Badung telah menetapkan pajak kurang bayar itu pihak manajemen lama diperbolehkan untuk mencicilnya setiap bulan yang dibayar dengan bersamaan pembayaran pajak bulanan berjalan. Hal ini juga terkait dengan belum dipasangnya Chip Cash Register Online atau tapping box di setiap kasir di Sky Garden yang mencapai puluhan kasir. Dispenda Kabupaten Badung baru merencanakan untuk melakukan pemasangan Chip Cash Register Online pada tahun 2019 ini sehingga dapat menghindarkan selisih perhitungan antara pihak manajemen atau perusahaan dengan pihak Dispenda. 
 
"Sebenarnya, Januari kemarin sudah terpasang tetapi ada alatnya yang kurang. Sehingga ditunda sampai sekarang di Sky Garden belum ada Chip Cash Register Online. Sehingga tidak benar manajemen lama disebut mengeplang pajak atau tidak mambayar pajak," ujarnya.
Kasus ini bermula Rifan dan Yuliana selaku pemegang saham sebesar 66 persen di Sky Garden sepakat menjual kepada investor, Titian Wilaras. Rifan mengaku, dalam kesepakatan jual beli itu telah disepakati bahwa pencicilan pembayaran pajak, gaji karyawan, dan pembayaran suplier yang telah ditandatangani merupakan tanggung jawab Titian Wilaras alias Kris. 
 
"Tapi karena memutar balikkan fakta, seakan - akan kewajiban - kewajibannya itu tidak diketahui oleh yang bersangkutan. Bahkan, kesepakatan yang sudah ditandatangani pun diingkari oleh Titian Wilaras dengan tidak membayar suplier dan pembayaran sewa yang jelas - jelas merupakan kewajiban perusahan juga tidak dibayarkan," keluhnya.
 
Selain itu, Rifan juga menjelaskan bahwa dalam kesepakatan jual beli tersebut, setelah membayar tanda jadi berupa uang tunai Rp 5 miliar dan 3 unit kapal yang dua diantaranya dikatakan bodong, setiap bulan Titian Wilaras juga membayar cicilan sebesar Rp 2 miliar, namun kenyataannya sampai sekarang cicilan tersebut juga tidak dibayarkan. Sehingga Rifan akan melakukan pembatalan jual beli tersebut dan siap mengembalikan uangnya sebesar Rp 5 miliar itu. 
 
"Dalam waktu dekat ini kami akan mendaftarkan gugatan pembatalan jual beli saham di Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.