Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2018 23:30
redaksi - Bali Tribune
Konstruksi
SOSIALISASI - Acara sosialisasi dan desiminasi undang-undang jasa konstruksi yang digelar Dinas PU Karangasem, Selasa (8/5).

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa didampingi Asisten  Bidang Ekonomi dan Pembangunan A A Gede Agung Rama Putra, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Selasa (8/5), membuka acara sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, di wantilan kantor Bupati Karangasem.

Acara ini akan dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 8 hingga 9 Mei 2018, dan pada hari pertama kemarin acara ini dihadiri hampir 120 orang dengan menghadirkan narasumber, Ahmad darma Wijaya dari Balai Jasa Kontruksi wilayah IV Surabaya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam laporannya mengatakan, maksud  kegiatan sosialisasi dan diseminasi diantaranya ditunjukan  kepada penyedia jasa dan pengguna jasa (Organisasi Perangkat Daerah) guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing masing dalam meningkatkan kemampuan guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. “Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi, mulai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan bisa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil risiko yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi tersebut,” ujarnya.

Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 120 orang yang terdiri dari  Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem sebanyak 60 Orang. Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Karangasem sebanyak 6 orang, Anggota Asosiasi Jasa Pelaksana, Perencana dan Pengawas Konstruksi sebanyak 60 orang yang terdiri Gapensi 17 orang, Gapeknas 15 orang, Gapeksindo 15 orang, Aspekindo 4 orang, Perkindo 1 orang, Akli 4 orang dan Inkindo 4 orang.

Wakil Bupati Karangasem dalam sambutannya mengatakan, jasa konstruksi mempunyai peran yang strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengembangan jasa konstruksi menurutnya menjadi agenda publik yang penting bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi. Pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tuntutan mutu produk konstruksi, berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta, serta pasar jasa konstruksi yang semakin terbuka secara global khususnya terbentuknya Pasar Tunggal/Bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

“Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sangat diperlukan oleh Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Karangasem, yakni Karangasem Cerda, Bersih dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana,” tandas Artha.