Sosialisasi Dana Desa dan TP4D di Klungkung = Antisipasi Penyalahgunaan, Kejari ‘Briefing’ Perbekel | Bali Tribune
Diposting : 25 August 2017 17:21
Ketut Sugiana - Bali Tribune
TP4D
Suasana kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Klungkung di aula kantor kejaksaan setempat,Kamis (24/8) kemarin.

BALI TRIBUNE - Mengantisipasi penyalahgunaan dana desa,  sangatlah penting kepada pemegang kebijakan di desa untuk memahami regulasi pengelolaan dana dimaksud dengan benar. Maklum, ketidakpahaman atas regulasi dimaksud berpotensi pada, terseretnya aparat desa dalam kasus hukum
Menyikapi hal itu,Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar kegiatan, sosialisasi Dana Desa dan TP4D. Bertempat di ruang rapat kejaksaan setempat, Kamis (24/8) kemarin, kegiatan itu diikuti oleh seluruh Perbekel yang ada di Klungkung.


tersebut Kejari Klungkung gelar sosialisasi dana desa dan TP4D kepada seluruh Perbekel se-Kabupaten Klungkung daratan Kamis(24/8) bertempat di ruang rapat Kejari Klungkung.
Hadir pada kesempatan itu hadir Kajari Klungkung Saiful Alam,SH  Kepala BPMD Wayan Suteja  Ketua TP4D yang juga menjabat kasi intel Cakra yuda,SH  dan wakil Ketua  TP4D yang juga menjabat Kasi Datun Tedy Widodo,SH.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung,Saiful Alam menyatakan, dilaksanakannya kegiatan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dia menyebutkan, Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan hak tardisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.


“Besarnya dana yang digelontorkan pusat ke masing-masing desa mencapai sekitar 1 miliar. Ini bisa menimbulkan pemyalahgunaan keuangan jika tidak merujuk pada penggunaan anggaran yang benar,” tegasnya.


Menambahkan penjelasan Kajari, Ketua TP4D yang juga Kasi Intel Kejari Klungkung Cakra Yuda meminta seluruh Perbekel yang ada di KLungkung untuk bekerja merujuk pada UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Iapun mengingatkan, arah kebijakan pembangunan oleh Perbekel hendaknya mencakup pada pemenuhan standar pelayanan minimum yang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing desa.


“Memang sebelumnya sering terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan atau mark-up oleh oknum kepala desa atau aparat desa lainnya demi kepentingan pribadi,” ucap Cakra Yuda.


Kedepannya, Cakra mengharapkan peran maksimal pihak Inspektorat untuk melakukan pengawasan atas pendampingan yang dilakukan para Pendamping Desa.
Usai kegiatan, Perbekel Desa Akah, Nyoman Sujati mengaku, pengetahuan yang diperoleh dari sosialisasi itu menjadikan dirinya serta perbekel lainnya merasa nyaman.
“Petunjuk dan arahan kejaksaan jelas sangat membantu desa dalam menyusun anggaran sehingga Kami (perbekel,red) serta aparat desa merasa nyaman untuk bekerja sebagaimana konsep Nawacita,” tegasnya.