Spanduk Balon Pilkada dan Ormas Diberangus | Bali Tribune
Diposting : 29 September 2016 16:09
redaksi - Bali Tribune
Spanduk
TERTIBKAN - Petugas Gabungan melakukan penertiban dengan turunkan paksa baliho liar di kawasan Kota Gianyar.

Gianyar, Bali Tribune

Belasan baliho ucapan selamat hari raya  tim bakal calon pilkada serta ormas diturunkan paksa gabungan aparat Sat Pol PP, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), dan Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar, Rabu (28/9), saat melakukan aksi penertiban keberadaan spanduk liar di kawasan Kota Gianyar. Sebanyak 14 buah spanduk, banner dan baliho langsung diturunkan. Pasalnya, selain kadaluwarsa, sejumah baliho ada yang tak mengantongi izin dan menyalahi lokasi pemasangan.   

Kepala Sat Pol PP Gianyar, Dewa Gde Suartika yang langsung memimpin aksi, menyebutkan,  penertiban terhadap spanduk liar ini sebagai upaya penegakkan Perda nomor 12 Tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban umum serta Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Dijelaskan, keberadaan spanduk, baliho dan banner yang sudah kadaluwarsa dirasakan sangat tidak elok dan merusak pemandangan. “Selain sduah kadaluwarsa, sejumlah baliho ditemukan tak berijin dan ada juga yang dipasang di pohon perindang jalan," tegasnya. 

Penertiban yang dilakukan di seputaran Jalan Dharmagiri, Jalan Astina Utara, Pertigaan Bukit Jati, Jalan Pudak, Jalan Sakura dan Pasar Bitera, sebanyak 14 buah spanduk langsung diberangus. Selanjutnya, semua baliho itu diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. 

Disinggung soal keberadaan baliho ormas dan yang berbau politik Pilkada dengan kedok ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, pihaknya menegaskan tak melakukan tebang pilih. “Semua baliho dan spanduk yang sduah kadaluwarsa juga kami turunkan, termasuk yang milik parpol maupun ormas,” tegasnya. 

Diakui, sebelum dilakukan aksi penurunan, pihak Satpol PP dan tim gabungan sudah terlebih dahulu menyurati dan memberitahukan pemilik spanduk untuk menurunkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan tak ada penurunan, akhirnya tim gabungan yang menurunkan langsung. Untuk menghindari ketersinggungan, semua spanduk yang terjaring sidak untuk sementara diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. “Penertiban terhadap baliho kadaluwarsa ini akan terus kami lanjutkan di sejumlah kawasan lainnya di seluruh Gianyar,” tegasnya.