Spesialis Curanmor Kunci Nyantol Ditembak | Bali Tribune
Diposting : 23 May 2018 15:23
redaksi - Bali Tribune
Kompol Nengah Patrem memperlihatkan tersangka beserta sepeda motor hasil curian.
BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap pelaku pencurian sepeda motor  (curanmor) spesialis kunci nyantol bernama Iif Irfansyah (27) di Jalan Bukit Darma, Lingkungan Angga Swara, Batu Ngongkong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (21/5). Bahkan, polisi terpaksa menembak kaki kanannya untuk melumpuhkannya karena berusaha melarikan diri saat dibekuk.
 
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem, SH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka yang ngekos di Jalan Mahendradata Gang Kubu Bias I No 3 Denpasar ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di parkiran kosan di Jalan Bukit Darma Lingkungan Angga Swara Batu Ngongkong, Jimbaran. Menindaklanjuti laporan awal itu, petugas Reskrim dibawa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muhamad Yaqin turun ke lapangan melakukan penyelidikan. 
 
Hasil penyelidikan terungkap ciri-ciri pelaku pencurian yang menggunakan motor berbeda. "Jadi, temuan kita di lapangan mengetahui tersangka ini menggunakan motor lain saat berada di seputaran lokasi. Setelah keluar dari kawasan tempat kejadian, tersangka membawa kabur motor curian. Sehingga dugaan kita motor tersangka masih di seputaran lokasi," ungkapnya siang kemarin.
 
Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut untuk mencari keberadaan motor tersangka. Petugas kemudian mendapati motor parkir berjarak sekitar 100 dari lokasi. Selanjutnya petugas menyanggongi motor bernomor polisi E 3777 EL itu. Hasilnya, satu jam kemudian tersangka Iif tiba menggunakan ojek online dan menuju motor. Karena cukup bukti dan sesui ciri-ciri yang terekam kamera pengawas, petugas melakukan penangkapan. "Pada saat melakukan aksinya, tersangka ini menggunakan pakaian berbeda dan mengendong tas. Tapi saat datang untuk ambil motornya, tersangka sudah ganti baju, namun tas yang dibawanya masih sama. Makanya kita tidak ragu untuk menangkap. Tetapi ia justru melarikan diri, makanya kita tembak kaki kanannya," ungkapnya.
 
Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian itu dijual melalui media sosial facebook. Untuk kisaran harga, tersangka mematoknya dari Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000.  Barang bukti yang sudah diamankan ada 3 motor. Sementara dua lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini masih kita selidiki dua kendaraan yang belum terungkap. Pasalnya, antara tersangka dan pembeli ini tidak saling kenal lantaran dijual melalui facebook," pungkasnya.