SPS Minta Buldoser dan Polisi Hengkang, Anggota Dewan Mediasi Sengkata Lahan Selasih | Bali Tribune
Diposting : 25 November 2019 01:07
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ MEDIASI - Anggota DPR RI Nyoman Parta, DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna, DPRD Bali dan DPRD Gianyar monitor mediasi sengketa lahan antara Petani Selasih dan PT URDD
 balitribune.co.id | Gianyar - Serikat Petani Selasih (SPS) mendesak agar buldoser dan aparat kepolisian keluar dari wilayah sengketa lahan antara warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan dengan PT Ubud Resort Duta Development (URDD).
 
Permintaan SPS tersebut disampaikan saat beberapa anggota dewan memediasi kasus ini, Minggu (24/11). Mediasi kemarin menghasilkan sejumlah titik temu, namun SPS menilai keberadaan buldoser dan aparat kepolisian menimbulkan keresahan sehingga harus ditarik dari wilayah setempat.
 
Mediasi kali ini dihadiri lima orang anggota dewan, mereka yakni anggota DPR RI I Nyoman Parta, DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna, DPRD Bali, Made Rai Warsa, dan dua orang anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel dan I Nyoman Amertha Yasa.
 
Pertemuan berlangsung alot, mulai dari pukul 10.00 Wita akhirnya selesai sekitar 15.30 Wita dengan beberapa kesepahaman namun masih menyisakan kebuntuan.
 
Beberapa permintaan SPS yang disetujui oleh pihak PT adalah Pemanfaatan pura. Dimana di tanah seluas 103 haktare lebih yang dikuasai PT URDD, terdapat empat pura. Di antaranya, Pura Hyang Api Desa Adat Selasih, Pura Pucak Alit, Panti Pasek dan Pura Togog.
 
Warga meminta supaya empat pura tersebut tidak digusur. Selanjutnya, sebelum tanah tersebut digarap oleh pihak PT, agar petani diberikan mengelola lahan, serta menikmati hasil dan bebas melakukan penebangan pohon yang ditanam. Karena selama ini petani kerap diancam dipolisikan. Ketiga, ketika PT sudah membangun akomodasi pariwisata, supaya masyarakat penggarap diajak bekerja pada perusahaan tersebut.
 
Sementara itu, permintaan agara rumah petani yang berada di areal tanah tidak direlokasi, tidak bisa dipenuhi. Sebab, sejak awal PT berencana merelokasi rumah warga dan menyediakan lahan di luar kawasan, namun lokasinya masih di kawasan banjar. Bahkan ada perbedaan data antara SPS dan PT URDD. Pihak petani menyatakan ada 32 unit rumah yang berada di kawasan PT. Namun dari data PT, di sana hanya ada 30 rumah.
 
Pada kesempatan ini petani juga meminta supaya PT URDD tidak melakukan aktivitas pembuldoseran, serta menarik buldoser dan aparat kepolisian dari lokasi tersebut. Keberadaan buldoser dan aparat kemananan dinilai telah menimbulkan keresahan.
 
Anggota DPD RI, Arya Wedakarna juga mengharapkan hal demikian. Menurutnya, dalam sengketa ini hendaknya aparat kepolisian tidak berbenturan dengan petani dan adat setempat. Demkian juga PT diminta pula menghargai adat. "Untuk menurunkan keresahan, aktivitas PT tolong direm dulu. Polisi juga sebaiknya ditarik dulu,” imbuhnya.
 
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, saat ini pihaknya menyiagakan 300 orang anggota. Terdiri dari Dalmas Polda Bali, Brimob Polda Bali dan anak buahnya se-wilayah hukum Polres Gianyar.
 
Terkait ditarik atau tidaknya anggota, pihaknya menunggu surat dari PT URDD. Karena kehadiran mereka adalah atas permohonan perlindungan hukum dari PT yang ingin melakukan penataan lahan. "Kami hadir bukan untuk mengintimidasi warga, kami menyayangi masyarakat,” tegasnya.