Status Gunung Agung Turun ke Level III, Bupati Karangasem hanya Toleransi Galian C Berizin | Bali Tribune
Diposting : 7 November 2017 20:27
Redaksi - Bali Tribune
Galian C
RAPAT - Bupati bersama anggota Forkopimda saat rapat pasca penurunan status Gunung Agung dari level awas ke siaga.

BALI TRIBUNE - Pasca diturunkannya status Gunung Agung dari level awas ke level siaga atau level III, membuat aktifitas perekonomian di Karangasem mulai hidup kembali secara perlahan. Termasuk aktifitas galian C yang menjadi sektor utama penyumbang PAD terbesar bagi Pemkab Karangasem.

Terkait mulai diperbolehkannya aktifitas Galian C beroperasi, Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri kepada wartawan, Senin (6/11), menegaskan jika pihaknya hanya mentoleransi atau mengizinkan usaha Galian C berizin saja yang beroperasi karena legalitasnya jelas. "Apakah galian C dan AMP bisa beroperasi? Ya bisa sepanjang lokasi tempat usaha itu berada di luar radius 7.5 kilometer. Tapi yang boleh atau yang dizinkan beroperasi hanya yang memiliki izin saja," tegas Bupati.

Ditegaskannya, dalam level siaga seperti sekarang ini wilayah yang harus dikosongkan hanya sampai radius 7,5 kilometer. Ini artinya penduduk yang tinggal di luar radius itu bisa beraktifitas seperti biasa termasuk aktivitas pertambangan galian C. Karena Pemkab Karangasem, dalam hal ini tidak punya alasan untuk melarang aktivitas pertambangan sepanjang usaha galian C itu mengantongi izin lengkap. 

Sementara itu, aktifitas Galian C ilegal alias bodong di wilayah Kecamatan Selat, dilaporkan telah mengganggu aktiftas pemantauan Gunung Agung, dimana aktifitas alat berat yang beroperasi di galian C bodong itu telah mengacaukan alat seismograf, sehingga memunculkan noise pada rekaman seismograf milik PVMBG di pos pantau Gunung Agung, di Kecamatan Rendang. Terkait hal ini banyak pihak mendesak agar aktifitas galian C bodong di Kecamatan Serlat ditutup total karena mengganggu aktifitas pemantauan Gunung Agung.

Terkait permasalahan ini, Bupati Karangasem tidak mau berkomentar banyak, karena itu merupakan domain Pemerintah Provinsi dan PVMBG secara teknis. Pun demikian, Bupati mengingatkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti rekomendasi PVMBG untuk mengosongkan areal dalam radius 7,5 kilometer dan harus steril dari aktivitas penduduk termasuk aktivitas galian C.‎ Penduduk wajib mengungsi sebagaimana rekomendasi PVMBG dan BNPB, juga diharapkan tetap berada di pengungsian. Menurut Bupati, berdasarkan rekomendasi kedua lembaga pusat itu, saat ini ada 15 desa yang dinyatakan sebagai desa terdampak atau berada dalam radius bahaya. Namun dari 15 desa itu hanya empat desa yang ada penduduknya dengan estimasi penduduk wajib mengungsi 48 ribu jiwa.

Bupati Mas Sumatri mengatakan saat ini Pemkab Karangasem bersama perbekel sedang melakukan pendataan untuk mendapatkan data by name by addres. Pendataan menjadi hal penting mengingat saat ini jumlah penduduk yang masih mengungsi jauh di atas estimasi, yakni mencapai 120 jiwa. Artinya, ada warga yang di luar radius bahaya yang masih tinggal di pengungsian. Data by name by addres itu nantinya akan dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan.