Sterilkan PKL di Jalan Ngurah Rai, Pol PP Jembrana Sita Boneka Oppo | Bali Tribune
Diposting : 2 February 2018 20:30
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
penertiban
AMANKAN - Sat Pol PP mengamankan balon Oppo yang dipasang di atas trotoar saat penertiban PKL di Jalan Ngurah Rai Negara.

BALI TRIBUNE - Sejumlah rombong dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) kembali diamankan oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana saat menggelar operasi penegakan Perda, Kamis (1/2) sore. PKL yang diamankan ini didapati sedang menjajakan dagangannya di sepanjang ruas Jalan Ngurah Rai Jembrana. Pedagang makanan ini lantas digiring ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana untuk didata diberikan tindak lanjut.

Personel Sat Pol PP Kabupaten Jembrana juga mengamankan alat praga reklame berupa balon angin berukuran besar milik salah satu produk smartphone Oppo yang dipajang di atas trotoar di depan salah satu counter HP.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma yang memimpin operasi, Kamis petang mengatakan operasi penegakan perda kembali dilaksanakan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan merupakan tindak lanjut terhadap penertiban PKL. Pihaknya sengaja menggelar operasi di sore hari hingga petang karena pedagang kucing-kucingan dan setiap sore semakin marak. “PKL ini sangat lihai, semua mencari celah berjualan leluasa di sore hari dan mengira Sat Pol PP sudah pulang jam 3 sore. Sehingga jam 4 sore mereka leluasa. Padahal sudah sosialisasi dan pembinaan,” paparnya.

Ia menyatakan dari operasi kali ini pihaknya mengamankan delapan rombong yang didapati sedang berjualan tidak lagi di atas trotoar tapi di bahu jalan yang ramai dilalui oleh pengguna jalan. “Ada beberapa pedagang kaki lima yang sebelumnya sudah diberikan surat pernyataan dan ada yang telah mendapatkan teguran pertama dan kedua. Pedagang dan rombongnya kita amankan untuk didata dan diproses,” jelasnya.

Selain banyak yang menolak untuk diamankan hingga berdebat dengan petugas, ada PKL yang melarikan diri meninggalkan rombongnya. Menurutnya, bagi PKL yang baru pertamakali diamankan akan dibina dan diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan PKL yang kedapatan kembali melanggar setelah mendapat teguran pertama dan kedua tersebut dipastikan akan diberikan teguran ketiga yang merupakan teguran terakhir. “Apabila dalam waktu tiga hari teguran ketiga tidak juga digubris, PKL akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan sesuai Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” tegasnya.