Suami Penebas Kaki Istri Diganjar 8 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 9 February 2018 18:29
Valdi S Ginta - Bali Tribune
penjara
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Benny Haryono seusai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - Kadek Adi Waisaka Putra (36), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pasa Kamis (8/2). Terdakwa dinilai terbukti bersalah menganiaya dengan cara sadis menebas kaki istrinya, Ni Putu Kariani hingga putus.

Dalam putusannya, Majelis Hakim diketuai Esthar Oktavi, menyatakan bahwa pria yang sudah memiliki dua anak dari hasil pernikahannya dengan saksi korban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua hakim saat membacakan amar putusannya.

Mejalis hakim memberi hukuman pidana penjara kepada terdakwa  setelah menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa sehingga mengalami cacat permanen.

Sedangkan hal meringankan, selain terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Mendengar vonis Majelis Hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Beny Hariyono maupun JPU, Ni Luh Wayan Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini  lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, yang sebelumnya menuntut Adi Waisaka dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara.