Surat Perpanjangan Waktu Perekaman E-KTP Belum Turun | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2016 11:10
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
E-KTP
E-KTP - Sejumlah warga saat melakukan perekaman data E-KTP di gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, beberapa waktu lalu.

Denpasar, Bali Tribune

Surat resmi dari Kemendagri terkait perpanjangan waktu perekaman data E-KTP hingga Juli 2017, ternyata belum sampai ke daerah. Karena itu, proses perekaman data E-KTP untuk warga yang belum sempat terekam data masih tetap diberlakukan. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar pun masih memberlakukan buka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Kecuali, Sabtu (17/9) mendatang pelayanan akan tutup, karena bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Kadis Dikdukcapil Kota Denpasar I Nyoman Gede Narendra saat dihubungi, Selasa (13/9) kemarin, mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Denpasar masih menerapkan pelayanan hingga Sabtu dan Minggu mengingat antusiasme warga Kota Denpasar masih tetap tinggi melakukan perekaman data E-KTP. Selain itu, surat resmi terkait perpanjangan waktu perekaman E-KTP juga belum diterima. “Surat pemberitahuan perpanjangan waktu perekaman E-KTP belum kami terima. Untuk itu pelayanan hingga Sabtu dan Minggu tetap dilanjutkan. Hingga Minggu kemarin, saya lihat masih tetap banyak antrean warga yang melakukan perekaman,” kata Narendra.

Dikatakan, sebelumnya warga Denpasar yang belum melakukan perekaman data E-KTP sekitar 79.000 orang. Namun jumlah tersebut sudah berkurang seiring antusias warga Kota untuk melakukan perekaman. “Data terbaru kita belum pegang, karena semua masih fokus untuk melakukan perekaman,” katanya.

Sedangkan mengenai ketersediaan blangko, dikatakan baru ada 10.000 untuk batas akhir perekaman per bulan Agustus. “Untuk bulan September kita sudah amprahkan ke pusat. Mudah-mudahan setelah hari raya ini datang. Karena pusat sudah mengatakan bahwa blangko secara nasional tidak terjadi kendala. Artinya pasti ada blangko, hanya saja masyarakat tetap harus bersabar,” jelasnya.

Sementara secara terpisah, anggota DPRD Kota Denpasar, I Made Sukarmana mendukung rencana pemerintah memperpanjang waktu perekaman data E-KTP. Karena jika hanya diberikan hingga 30 September terkesan memaksa masyarakat. Apalagi sanksi yang dikenakan cukup berat berupa pemblokiran data kependudukan ataupun tidak mendapatkan akses pelayanan publik . ‘‘Kalau ini sampai diberlakukan, kan mengorbankan masyarakat. Selama ini kan bukan kesalahan masyarakat, melainkan kelalaian pemerintah terutama dalam penyediaan blangko. Saya mendukung waktu perekaman data diperpanjang,’’ kata Sukarmana, seraya mengapresiasi pelayanan E-KTP di Pemkot Denpasar, yang dilaksanakan tanpa mengenal libur.

Diberitakan sebelumnya, sejak tiga minggu lalu, warga Denpasar yang mencari E-KTP terus membeludak. Hal ini terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar yang berlokasi di gedung Sewaka Dharma, Lumintang. Selain itu, tiga lokasi lainnya, yakni Kantor Camat Denpasar Barat, Denpasar Selatan, serta Denpasar Timur juga terjadi antrean yang panjang. Sementara kemampuan untuk melakukan perekaman data warga untuk e-KTP di empat lokasi, hanya 1.200 orang. Karena itu, Pemkot Denpasar pun menerapkan sistem pelayanan perekaman data E-KTP hingga hari Sabtu dan Minggu.