SWI Ingatkan Masyarakat Cermati Perkembangan Fintech | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 10 July 2018 23:43
Arief Wibisono - Bali Tribune
Tongam L. Tobing (kiri ) dan Hizbullah
BALI TRIBUNE - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dari Kantor OJK KR 8 Bali-Nusra di Denpasar beberapa waktu lalu mengatakan, kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan, hal ini terkait dengan perkembangan Financial Technologi (Fintech) yang begitu pesat. Pasalnya, banyak juga perusahaan Fintech yang tidak terdaftar di OJK, padahal pemerintah sebenarnya sangat mendorong inovasi-inovasi di bidang teknologi yang bisa memacu perkembangan ekonomi Indonesia tentunya. "Kita bisa melihat banyak sekali ada fintech peer to peer landing, equity base, charity base dan lainnya yang bergerak jauh melampaui pemikiran kita sebenarnya," ucap Tongam yang didampingi Kepala OJK KR 8 Bali-Nusra, Hizbullah.
 
Meskipun diakui perkembangan fintech ini luar biasa, namun Tongam menyampaikan perusahaan fintech  minimal memenuhi tiga syarat. Pertama, fintech harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan fintech mesti memiliki kontribusi bagi perekonomian Indonesia dan perkembangan ekonomi masyarakat. Ketiga, fintech mampu memberikan perlindungan pada masyarakat dan konsumen. "Legalitas itu penting. Jadi fintech itu jangan hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," sentilnya.
 
Namun demikian banyak juga fintech yang beroperasi secara ilegal. Kalau dicermati ada fintech peer to peer landing yang diawasi oleh OJK. "Fintech jenis ini wajib mendaftar ke OJK kalau ingin melakukan kegiatan usahanya," kata Tongam mengingatkan.
 
Meskipun ada beberapa perusahaan fintech yang terdaftar tapi banyak pula yang tidak. Bagi perusahaan fintech yang tidak mendaftar di OJK  didorong agar segera mendaftar. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kepastian hukum, pengawasannya, serta perlindungan pada masyarakat. "Bila ada persoalan antara perusahaan fintech dengan masyarakat kita bisa fasilitasi," sebutnya lagi.
 
Tongam juga menyinggung soal Crypto Curency atau yang dikenal dengan mata uang digital yang saat ini sedang maraknya. Dari data yang dimiliki koin yang beredar sudah mencapai 1.586 dan ini sangat pesat perkembangannya. "Pusatnya crypto currency ini ada di Bali, bahkan anggotanya mencapai 1,4 juta," tutur Tongam seraya mengatakan , potensinya memang sangat besar dan yang kita cermati jangan sampai potensi ini disalahgunakan untuk pencucian uang, membiayai terorisme, atau perdagangan ilegal lainnya. "Diakui crypto currency dalam bentuk Bit Coin saat ini telah masuk ke sistem perdagangan," imbuhnya.
 
Tongam juga kembali menegaskan jika Bank Indonesia menyatakan Bit Coin bukan alat pembayaran yang sah dan OJK juga melarang seluruh sektor jasa keuangan melakukan transaksi menggunakan Bit Coin. "Kalau dari sisi perdagangan kita juga di SWI melarang transaksi menggunakan Bit Coin," pungkasnya.