Tagih Kelebihan Pembayaran Biaya PTSL, Warga Yeh Sumbul Serbu Kantor Perbekel | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2018 15:27
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pebayaran
SERBU – Sejumlah warga Senin kemarin mendatangi Kantor Perbekel Yeh Sumbul untuk meminta pengembalian kelebihan pebayaran biaya PTSL.
BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya sempat mengadu ke DPRD  Kabupaten Jembrana dan telah dilakukan mediasi oleh dewan terkait persoalan pensertifikatan tanah di pinggiran pantai Desa Yeh Sumbul, Mendoyo antara warga dan perangkat desa setempat, Senin (16/4) warga ngelurug ke Kantor Perbekel Yeh Sumbul.
 
Kedatangan belasan warga ke kantor desa ini untuk menagih kelebihan pembayaran biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum persoalan ini mencuat, warga peserta PTSL ini telah menyetorkan uang ratusan ribu rupiah ke panitia yang dibentuk desa.
 
 Kehadiran belasan warga tersebut langsung diterima di balai desa setempat oleh Perbekel Yeh Sumbul, I Komang Dentra. Salah seorang warga yang datang untuk menagih kelebihan biaya PTSL, H. Rahim  yang juga mengaku mewakili keluarganya yang mengikuti pendaftaran tanah tersebut mengatakan, setiap warga yang mengikuti program pensertifikatan tanah melalui PTSL sebelumnya telah dipungut biaya rata-rata sebesar Rp 700 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan dalam program tersebut.
 
Namun menurutnya, nilai tersebut melebihi nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang disampaikan saat mediasi oleh pihak DPRD Kabupaten Jembrana.
 
 “Saat ke DPRD beberapa waktu lalu kami justru diberi tahu, kalau biaya program PTSL hanya Rp150 ribu. Sedangkan kami sudah membayar lebih besar dari nilai yang ditetapkan pemerintah itu. Sekarang kami datang ke desa untuk meminta sisa dari pembayaran yang sudah kami berikan agar dikembalikan," ujaranya.
 
Kendati dikatakannya pada saat pemungutan biaya tersebut memang tidak ada perjanjian pengembalian, namun warga yang telah membayar untuk bisa mengikuti program pendaftaran dan pensertifikatan tanah tersebut diakuinya justru sampai saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan terkait program tersebut khususnya soal besarnya biaya.
 
“Kami hanya diberi tahu ada program pembuatan sertifikat tanah dari pemerintah dan harus membayar Rp700 ribu. Dari televisi kami tahu Presiden Joko Widodo mengatakan program ini gratis, kalau yang pungutan Rp150 ribu memang peraturan dari Pemkab Jembrana," tandasnya.
 
Sementara itu Perbekel, I Komang Dentra saat menanggapi tuntutan warganya tersebut justru mengatakan pihaknya tidak terlibat langsung pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut, karena menurutnya dikerjakan pihak lain. Kendati ia mengakui dalam SK Bupati Jembrana tahun 2016 ditetapkan biaya PTSL Rp 150 ribu, namun ia menduga banyak biaya lain yang harus dikeluarkan oleh peserta mulai dari pendaftaran hingga jadi sertifikat.
 
Ia mencontohkan biaya lain-lain tersebut seperti biaya untuk pembelian materai, pemasangan patok hingga pengetikan berkas yang membutuhkan biaya cukup besar, selain petugas yang harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan Nasional di Kota Negara yang jaraknya cukup jauh dari Desa Yehsumbul seperti halnya saat warga mengurus dokumen kependudukan yang gratis.
 
"Sama dengan ketika mengurus kartu keluarga atau KTP seharusnya gratis, tapi sering ada kerelaan warga untuk memberikan sedikit uang kepada yang mengurus. Banyak program pemerintah yang gratis, dengan catatan mengurus sendiri. PTSL ini juga gratis, kalau warga mau mengurus sendiri, tapi kenyataannya kan orang lain yang mengurus," katanya.
Dikatakannya, karena warga yang mengikuti program ini sudah mendapatkan sertifikat tanahnya, seharusnya disyukuri karena bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah. Pihaknya berjanji, akan berkoordinasi dengan kepala dusun serta pihak lainnya yang mengurus sertifikat lewat program PTSL sebab dari keterangan warga biaya tersebut rata-rata dibayarkan melalui kelihan banjar.
 
"Kalau bertanya kepada saya jelas saya tidak tahu soal biaya itu. Keinginan warga agar ada pengembalian sisa pembayaran akan kami koordinasikan dengan pihak yang mengurus termasuk kepala dusun," tandasnya.