Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 9 December 2017 11:42
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
tes urine
TES URINE - Personel TNI di lingkungan Kodim 1617/Jembrana mengikuti tes urine yang dilaksanakan mendadak, Jumat pagi kemarin.

BALI TRIBUNE - Ratusan personel jajaran TNI AD di lingkungan Kodim 1617/Jembrana Jumat (8/11) pagi menjalani tes urine yang diadakan secara mendadak. Tes urine ini kembali dilakukan guna memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkup anggota TNI.

Sebanyak 150 anggota TNI dan PNS Kodim 1617/Jembrana serta Pengurus dan Anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXI Dim 1617/Jembrana, satu persatu dimabil sampel urinenya untuk dilakukan tes menggunakan test kit.

Pelaksanaan tes urine ini dipimpin langsung Dandim 1617/Jembrana, Letnan Kolonel Djefri Marsono Hanok. Selain tes urine, juga dilaksanakan sosialisasi Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Dandim 16517/Jembrana, Letnan Kolonel Djefri Marsono Hanok mengatakan, meningkatnya penguna narkoba di wilayah Kabupaten Jembrana saat ini sudah di ambang batas, sehingga sangat perlu dilakukan  penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Kegiatan P4GN, menurutnya secara rutin dilaksanakan oleh Staf Intel dengan tujuan mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan satuan kususnya Kodim 1617/Jembrana. Bagi para ibu Persit juga diharapkan dapat selalu menghindarkan diri untuk menjadi kurir karena di lingkungan TNI sudah jelas menyatakan perang terhadap narkoba.

Narkoba, kata dia, sangat berbahaya bagi keberlanjutan bangsa dan negara. Karenanya, bagi anggota TNI yang terlibat narkoba, tidak ada ampun dan sanksinya dipecat dari kesatuan secara tidak hormat.

Menurut Letkol Djefri, di Bali khususnya Kabupaten Jembrana ada potensi penyelundupan narkoba dari luar Bali. Pemeriksaan urine ini dikatakannya sebagai upaya dalam rangka mencegah, mencari, membasmi, dan membersihkan lingkungan TNI AD, khususnya Kodim 1617/Jembrana dari narkoba.

“Untuk sanksi bagi anggota yang terlibat narkoba, kita sesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Jika ada yang terbukti kami akan tindak dan serahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI” ungkapnya.

Tes urine yang dilakukan Kodim 1617/Jembrana terhadap anggotanya ini tidak hanya dilakukan kali ini saja, melainkan akan rutin dilakukan ke depannya secara mendadak. Pihaknya berharap dengan langkah pencegahan ini, anggota Kodim 1617/Jembrana terbebas dari bahaya narkoba.

Sementara itu, salah seorang tenaga medis dari RSU Negara yang mekukan pengujian sampel urine, Ni Komang Agustini menyatakan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap ratusan anggota Kodim 1617/Jembrana tidak ditemukan adanya anggota yang positif narkoba.

Begitu pula petugas analis laboratorium RSU Negara, I Putu Ginastra menyatakan dari tes urine yang dilakukan itu tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan anggota, PNS maupun ibu Persid dalam penyalahgunaan narkoba.

“Semua hasilnya kita dapatkan negatif.  Dari hasil kontrol tes itu semuanya tidak ada yang positif, yang ditunjukkan dengan garis dua pada tets kit yang digunakan,” ungkap tenaga medis ini.

Sementara itu KBO Satreskrim Narkoba Polres Jembrana, Aiptu I Wayan Mustika menyatakan ketentuan pidana atas pelanggaran hukum dalam kasus narkotika telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika.

“Di dalamnya tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba dapat dikenakan sanksi hingga hukuman seumur hidup,” ungkapnya dan berharap instansi dan lembaga terkait khususnya Kodim 1617/Jembrana  ikut aktif dalam upaya meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jembrana.