Tak Ada Pungutan PPDB | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 16 June 2016 15:10
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
jimmy
Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta

Denpasar, Bali Tribune

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar terus melakukan evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar. Dalam pelaksanaan PPDB yang dilakukan secara online juga telah dibarengi sosialisasi kepada Kepala SD, SMP, SMA/SMK baik swasta dan negeri di Kota Denpasar untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam penerimaan siswa baru.

Plt. Kepala Disdikpora Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Rabu (15/6) menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya apapun dalam penerimaan siswa baru dari tingkat SD hingga SMA/SMK di Kota Denpasar. “Tidak boleh ada pungutan apapun selama proses PPDB di Kota Denpasar,” tegas Jimmy Sidharta.

Hal ini telah dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pihak sekolah, desa hingga kecamatan untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB. Dalam penerimaan siswa baru di Kota Denpasar telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan peserta didik baru di Kota Denpasar. Lewat Petunjuk teknis ini telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di empat kecematan se-Kota Denpasar.

“Penerimaan siswa baru di Kota Denpasar tentunya telah dilakukan secara online dengan tata cara pelaksanaan pengajuan pendaftaran yang dapat dilakukan sendiri atau datang langsung ke sekolah masing-masing yang dibantu panitia sekolah untuk melakukan pendaftaran PPDB secara online. Dari pendaftaran secara online ini panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan langsung kepada peserta didik baru,” ujarnya.

Disamping itu dalam seleksi jalur prestasi yang dimiliki calon peserta didik baru asal Kota Denpasar dilaksanakan melalui seleksi sekolah yang dipilih sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan sekolah masing-masing. “Penerimaan calon peserta didik baru jalur prestasi akademik mapun non akademik berprestasi ditingkat daerah, Nasional dan internasional yang ditunjukan dengan sertifikat,” ujarnya.

Jimmy mengatakan Pemkot Denpasar juga melakukan seleksi jalur siswa miskin khusus untuk siswa didik asal Kota Denpasar dengan melampirkan Kartu Keluarga, Kartu Pendidikan Sosial dari Kementerisan Sosial RI, fotocopy data penerima beras miskin, surat keterangan anak yatim piatu dari desa/lurah.

“Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau siswa miskin semua tingkatan baik SD-SMA/SMK dibebaskan dari biaya apapun dan diprioritaskan untuk mendapatkan beasiswa. Kami berharap semua pihak untuk mendukung pelaksanaan PPBD ini sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.