Tak Diberi VAR, Sastra Wati Meninggal | Bali Tribune
Diposting : 16 July 2016 10:11
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
rabies
dr I Putu Suasta, M.Kes

Negara, Bali Tribune
Rabies kembali memakan korban di Bumi Makepung Jembrana. Kali ini seorang ibu rumah tangga, Ni Komang Sastra Wati (36) asal Banjar Taman, Desa Tuwed, Melaya meninggal di RSUP Sanglah pada Kamis (14/7) lalu setelah divonis positif rabies. Istri I Gede Sukayasa (40) ini beberapa bulan sebelumnya sempat digigit anjing rabies. Sayangnya, saat itu Puskesmas setempat tidak memberikannya Vaksin Anti Rabies (VAR).

Sebelum meninggal, Kamis lalu korban mengalami panas dingin dan sempat dilarikan ke Puskesmas I Melaya. Tetapi korban yang sempat diinfus diizinkan pulang karena dikira sudah membaik setelan diketahui tensinya normal. Tidak berselang lama setelah tiba kembali di rumah, korban kembali mengalami panas dingin hingga dilarikan ke RSU Negara dan dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar. Namun nyawanya tidak tertolong setelah dokter mendiagnosa korban terpapar virus rabies.

Suami korban, I Gede Sukayasa mengungkapkan, setelah korban digigit anjing sekitar tanggal 7 April 2016 saat mengambil banten di rumah rekannya di Banjar Berawan Tangi, Desa Tuwed, Melaya, korban sempat dibawa ke Puskesmas I Melaya. Namun korban disuruh membersihkan lukan gigitan itu serta diberikan obat dan dibalut perban.

Saat itu, kata Sukayasa, petugas medis menyuruhnya mengontrol kondisi anjing yang menggigit. Bahkan saat kontrol yang kedua korban membayar Rp50 ribu. Kendati korban saat itu meminta diberikan VAR begitupula saat di RSU Negara, namun petugas medis tetap tidak memberitahu korban terkena rabies dan tidak memberikannya VAR hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal di RSUP Sanglah, Denpasar akibat positif rabies.

Kini pihak keluarga mengaku masih terpukul dan berduka atas meninggalnya korban. Pihak keluarga dan masyarakat sekitarnya mengaku kecewa atas pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang dilakukan terhadap korban yang dianggap tidak maksimal hingga korban meninggal divonis rabies.

Sementara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana membenarkan korban saat setelah digigit anjing tidak diberikan VAR. Kadis Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Putu Suasta, M Kes, Jumat (15/7) mengatakan bahwa korban diketahui digigit anjing peliharaan (anjing rumahan) pada 19 April pada bagian punggung kaki kanannya dan sudah diberikan blangko pengawasan pasien.

Menurutnya, sesuai protap setelah 14 hari atau hari ke-15 setelah seseorang digigit anjing diwajibkan mengembalikan blangko yang harus dilengkapi tersebut termasuk kondisi anjing yang menggigit apakah masih hidup atau mati. “Blangko itu menentukan penanganan lebih lanjut termasuk pemberian VAR berdasarkan perkembangan kondisi anjing setelah menggigit,” sambungnya.

Suasta mengatakan pihaknya tidak mengetahui kondisi anjing itu karena korban tidak mengumpulkan kembali blangko itu. Kasus yang dialami Sastra Wati ini, menurutnya terjadi karena lost control terhadap korban dan anjing yang menggigit. Bahkan setelah menggigit korban, anjing itu menghilang serta tidak diketahui keberadaan atau bangkainya.

Dari data yang diperoleh pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana Jumat kemarin, pada tahun ini, selama tujuh bulan sudah terjadi kasus gigitan anjing sebanyak 1.415 kasus dan 1 orang meninggal dunia karena positif rabies. Sedangkan sejak tahun 2008, di Kabupaten paling ujung barat Bali ini tercatat sudah tiga orang warga Jembrana meninggal karena positif rabies termasuk salah satunya Satra Wati.

Suasta menjelaskan, VAR merupakan virus rabies yang dilemahkan sehingga pemberiannya harus secara selektif dan tidak bisa diberikan kepada pasien yang ternyata tidak suspect rabies. Ia juga menyebutkan hingga kini stok VAR di Kabupaten Jembrana secara umum masih aman.