The Tanjung Benoa Beach Resort Diduga Nunggak Pajak Rp.14 Miliar, Bapenda Ancam Lakukan Penyitaan | Bali Tribune
Diposting : 24 November 2017 20:08
I Made Darna - Bali Tribune
Resort
The Tanjung Benoa Beach Resort

BALI TRIBUNE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akhirnya gerah juga dengan. The Tanjung Benoa Beach Resort. Pasalnya, hotel yang terletak di Jalan Pratama, Kuta Selatan ini tercatat ada menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp. 14.085.503.822,33.

Menyikapi ini, pihak Bapenda akhirnya melakukan sidak, kemarin. Itu dilakukan untuk memproscek kebenaran soal tunggakan pajak yang tercatat di Bapenda Badung. Sidak sendiri, dipimpin langsung Kepala Bapenda Badung I Made Sutama.  Hadir mendampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Satpol PP Badung, serta sejumlah perangkat desa setempat.


Instansi "mesin uang" Pemkab Badung ini bahkan mengancam akan melakukan upaya paksa agar hotel ini segera memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak. “Kami menyampaikan upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut,” tegas  Sutama.


Kata Sutama upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir, setelah pihak Bapenda melayangkan beberapa kali surat teguran. Namun resort yang merupakan milik PT Usaha Pariwisata Sukses tidak mengindahkan teguran tersebut. “Kami berikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut ya, terpaksa kami lakukan penyitaan," ancamnya.
Pihaknya juga mengancam akan  memblokir semua rekening bank yang dimiliki. "Kami berencana memblokir semua rekening banknya, tapi setelah pertemuan tadi kami harapkan pihak manajemen mau melunasi pajaknya," katanya.


Kata dia, The Tanjung Benoa Beach Resort menunggak pajak sejak 2001 hingga Mei 2017 ini. “Kami sudah melakukan pendekatan terus dengan memberikan teguran dan terus mengingatkan. Tapi, mereka tetap saja tidak bayar pajak," imbuhnya.


Sutama mengaku mengambil tindakan tegas agar kasus semacam ini tidak diikuti oleh pengusaha lain.  Sebab, selain The Tanjung Benoa Beach Resort, masih ada dua di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR. “Kalau tidak mau melunasi terpaksa kami sita," tegasnya lagi sembari membeberkan dari 38 Wajib Pajak yang menunggak PHR, hanya tiga usaha ini yang tidak memiliki itekad baik.    


Sementara itu pihak manajemen yang diwakili  I Gst Ayu Susilawati selaku Corporate Secretary meminta kelonggaran waktu. Pasalnya, pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan manajemen pusat. “Sebisa mungkin kami akan segera melunasi piutang itu, tapi beri kami waktu,” pintanya.