Tanpa IMB, 12 Bangunan Rumah Ditertibkan | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2017 20:09
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
IMB
PENERTIBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar menertibkan 12 unit bangunan rumah baru yang dibangun di Jalan gurita IV Gg Udang Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (13/9).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar menertibkan 12 unit bangunan baru yang dibangun  di Jalan Gurita IV Gg Udang Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (13/9). Bangunan yang baru dibangun yang diduga akan dijadikan sebagai perumahan ini ditertibkan lantaran tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai perumahan," kata Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana usai penertiban, kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya. Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan proses pembangunannya. Menurutnya, bangunan itu  tanpa IMB dikerjakan oleh Pengembang CV. Bintang Jaya Sakti, Ni Putu Listia Anjali.

Selain tidak memiliki IMB, kata Sudana, saat penertiban para pekerjanya tidak bisa menunjukan identitas diri selaku penduduk pendatang. ‘’Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindakan pidana ringan Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 15 September mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.

Dalam penertiban itu pihaknya meminta kepada pelaksana agar menghentikan kegiatan sebelum ada IMB. Kalau berlanjut akan ada surat teguran. Untuk memastikan dan sebagai alat bukti semua alat diamankan petugas Satpol PP Denpasar.

Menurut dia, Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.

Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. "Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar," ujarnya.