Tanpa IMB, Proyek Kos Elite Disegel | Bali Tribune
Diposting : 18 November 2017 10:52
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
IMB
DISEGEL - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menyegel proses pembangunan proyek tanpa IMB yang diduga akan dijadikan kos-kosan kelas elite di jalan Pura Demak Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (17/11).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel sekaligus menghentikan proses pembangunan proyek yang diduga akan dijadikan kos-kosan kelas elite yang berada di kawasan Jalan Pura Demak Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (17/11). Penyegelan dilakukan mengingat bangunan kos-kosan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, penyegelan langsung dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak memiliki IMB serta tidak mengindahkan Surat Teguran 1 sampai 3 yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Dikatakan, tindakan penyegelan  maupun tindakan penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan maupun menghukum masyarakat, melainkan merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus menerus. Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutunya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,” kata Dewa Sayoga.

 Sementara Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman, mengatakan lokasi penyegelan ini tepatnya di kawasan Jalan Pura Demak, dimana bangunan kos-kosan mewah ini terdiri dari 18 kamar, 2 lantai dan 2 blok di mana di tengah-tengahnya terdapat kolam renang yang baru saja dikerjakan. Pembangunan tanpa IMB ini telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan-bangunan, dan harus ditindak tegas.

 “Bangunan-bangunan liar tetap kita pantau dan bekerja sama dengan OPD terkait. Kita tetap memanggil para pemilik dan menyarankan agar segera mengurus IMB terlebih dahulu. Kalaupun mereka tidak menggubrisnya, kita juga sudah melayangkan surat teguran, intinya semua sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun masih membandel ya kita harus segel” kata Poniman, sembari mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.