Tarif Naik, Buku KIR Akan Diganti Jadi BLUE | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 17 January 2020 07:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAPAT KERJA - Rapat kerja antara Dinas Perhubungan Kota Denpasar dengan jajaran DPRD Denpasar terkait perubahan buku KIR menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) di ruang pertemuan DPRD Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan  akan mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru. Kartu uji baru tersebut dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Kartu ini direncanakan akan mengganti buku KIR yang sebelumnya digunakan secara manual. 
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar Ketut Sriawan, Kamis (16/1) kemarin mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat. 
 
Dikatakan pergantian kartu KIR dari buku ini juga akan berpengaruh terhadap tarif KIR. Artinya, rancangan tarif KIR yang baru ini juga dikoordinasikan dengan dewan. "Rancangan perdanya sudah kita sampaikan ke dewan, dan telah dibahas bersama Komisi II,” ujar Sriawan.
 
Dikatakan, pergantian buku KIR ini dinilai sangat positif, karena buku KIR yang manual sudah banyak yang palsu. Buku KIR yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk tidak dicari pemiliknya. Karena itu, sekarang ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu.
 
Terkait dengan besaran tarif, Sriawan mengaku tidak terlalu signifikan. Misalnya saja, untuk pengujian pertama sebesar Rp 105.000 per kendaraan dari sebelumnya Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan tarif pengujian berkala Rp 60.000 menjadi Rp 104.000. 
 
“Penyesuaian tarif ini sudah memungkinkan, karena sebelumnya sudah berlaku sejak 2011 lalu dan baru kali ini disesuaikan,” ujar Sriawan.
 
Ketua Komisi II DPRD Denpasar Wayan Suadi Putra menyambut baik rancangan tarif KIR baru ini. Mengingat, besaran kenaikan juga tidak terlalu signifikan. Selain itu, perubahan tarif juga sudah ada kajian akademisnya.
 
 "Soal perubahan tarif uji kendaraan bermotor, itu sebenarnya harus dilakukan review setiap 3 tahun. Sementara Perda yang mengatur tentang KIR dari tahun 2011 belum pernah di revisi. Makanya menurut kami wajar dilakukan review. Disamping itu tahun 2018 saat dilakukan kajian oleh Udayana, disarankan juga agar tarif KIR dinaikan rata-rata 25 persen. Makanya dewan pun mendukung hal itu, apalagi kenaikan tarif sudah melalui kajian dan kenaikan juga tidak terlalu signifikan, "ujar politisi PDIP asal Sidakarya Denpasar Selatan ini.