Tatap Muka dan Dialog dengan Pejabat Fungsional | Bali Tribune
Diposting : 1 June 2016 14:49
I Made Darna - Bali Tribune
ASN
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa didampingi Sekda Kompyang R. Swandika dan Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya, Selasa (31/5) melakukan tatap muka dan dialog dengan 120 pejabat fungsional.

Mangupura, Bali Tribune

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung Kompyang R. Swandika dan Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya, Selasa (31/5) melakukan tatap muka dan dialog dengan 120 pejabat fungsional (Jafung) baik yang bertugas di RSUD, Dinas Kesehatan, guru maupun petugas KB di lingkungan Pemkab Badung terkait dengan jabatan fungsional di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Dalam tatap muka tersebut Bupati menekankan kepada jabatan fungsional di Badung untuk mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan maupun keluarga berencana. "Kami dorong pegawai dengan jabatan fungsional ini agar meningkatkan proses pelayanan dengan kerja, kerja dan kerja," tegasnya.

Kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengharapkan Jafung dapat menjadi leader dan corong bagi pemerintah daerah serta mampu mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.

Kedepan kata Giri Prasta, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap program akan memanfaatkan sentuhan tekhnologi menuju Badung smart city. Saat ini Pemkab Badung telah menuju pembangunan semesta berencana yang menyeluruh dan terpola.

"Kami contohkan, dengan smart city, siswa SD kelas IV dan V akan diberikan laptop dengan program e-learning. Di kesehatan, peran smart city nya, dengan membuat program pendaftaran pasien di RSUD Badung cukup scan muka maupun sidik jari. Juga ada kartu badung sehat bagi masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Badung kedepan juga sangat komit memenuhi kebutuhan akan infrastruktur baik dibidang pendidikan maupun kesehatan. Demikian pula kepada pegawai sebagai reward akan diberikan tunjangan perbaikan penghasilan dan tunjangan prestasi kerja.

Di bagian lain, mengenai kepegawaian di Badung, Giri Prasta menegaskan bahwa masalah kepegawaian menjadi tugas dan tanggungjawab BKD Diklat. Kedepan diharapkan dapat memberikan pelayanan kepegawaian dengan baik dalam layanan jemput bola sehingga tidak mempersulit pegawai.

Wabup Ketut Suiasa menambahkan, jabatan fungsional itu adalah jabatan yang profesional, karena orang-orang yang mempunyai keahlianlah yang menduduki jabatan fungsional ini sebagian besar arahnya sebagai petugas pelayanan.

Sebagai abdi negara, kata Suiasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan kepada ASN Badung selalu dapat meningkatkan dedikasi kepada pekerjaan, loyalitas kepada pimpinan dan disiplin, selain itu mampu tingkatkan motivasi diri sendiri. "Jangan pernah takut hadapi resiko dan tantangan. Jadilah PNS hebat di Badung," imbuhnya.

Sekda Badung Kompyang R. Swandika kembali menegaskan, Pemkab Badung sangat komit dalam meningkatkan sarana-prasarana serta kesejahteraan pegawai. Untuk itu diharapkan khusus kepada Penjabat Fungsional harus memiliki komitmen dan integritas tinggi sebagai ujung tombak pelayanan publik yang mampu menterjemahkan visi dan misi Bupati Badung.

Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya melaporkan, sesuai dengan UU no. 5 tahun 2014 tantang ASN, jabatan ASN terdiri dari tiga jabatan diantaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi. Jabatan fungsional dibedakan menjadi dua yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum merupakan kedudukan yang menunjukkan tanggungjawab wewenang dan hak seseoramg CPNS dan PNS dalam satu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak dipersyaratkan dengan angka kredit. "Dengan UU ini yang dulu biasa kita sebut staf, sekarang disebut jabatan fungsional umum, naik pangkat tidak menggunakan angka kredit," tambahya.

Sementara jabatan fungsional tertentu yaitu kedudukannya sama dengan jabatan fungsional umum dan bersifat mandiri, dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.