Tempat Berjualan Digusur = Puluhan Pedagang di Pasar Pagi Amlapura Ngadu ke Dewan | Bali Tribune
Diposting : 19 September 2017 22:02
redaksi - Bali Tribune
Polres
MENGADU - Para pedagang di pasar pagi Amlapura, Senin (18/9), mendatangi gedung DPRD Karangasem guna mengadukan aksi penertiban Sat Pol PP.

BALI TRIBUNE - Penertiban pedagang pasar pagi di bagian Pasar Timur Amlapura oleh Sat Pol PP Karangasem, berbuntut panjang. Puluhan pedagang yang sudah belasan tahun berjualan di pasar pagi di bagian sisi luar Pasar Timur di Jalan Gajah Mada dan Jalan Kesatrian Amlapura itu, Senin (18/9), mendatangi gedung DPRD Karangasem guna mengadukan aksi penertiban yang mereka anggap tanpa sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu.

Diterima sejumlah anggota DPRD Karangasem di antaranya I Kadek Sujanayasa, I Ketut Badra, I Made Juita, dan I Nengah Sudarsa, puluhan pedagang menyampaikan keberatan mereka sekaligus mengadukan sikap dan aksi penertiban yang dilakukan Sat Pol PP tersebut, apalagi alasan penertiban yang tidak masuk akal yakni lantaran ada komplain dari Polres Karangasem karena merasa terganggu oleh keramaian aktifitas berjualan di pasar pagi tersebut. Sementara para pedagang merasa aktifitas mereka tidak mengganggu ketertiban umum karena aktifitas mereka mulai pada pukul 02.00 Wita dinihari hingga pukul 05.00 wita pagi seperti permintaan pemerintah dulu.

Pasca penggusuran tersebut kini puluhan pedagang itu mengaku terancam kehilangan sumber usaha dan sumber penghasilan mereka sehari-hari, karena praktis sejak penggusuran itu mereka tidak bisa lagi berjualan. Perwakilan pedagang, I Wayan Wija, di hadapan anggota dewan menuding permintaan Kepala Pasar untuk tidak berjualan di tempat itu terkesan mendadak dan tanpa terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. “Yang membuat kami kecewa, kami ditertibkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” lontarnya.

Selain itu pihaknya menganggap alasan penggusuran oleh Sat Pol PP itu tidak jelas dan cendrung mengada-ada, kendati dari isu yang beredar kemudian jika terminal Seraya yang menjadi pasar pagi itu akan dibangun taman kota. Namun demikian pihaknya meminta agar itu dijelaskan lebih duslu kepada para pedagang yang berjualan di pasar pagi tersebut.  “Kami mau saja berjualan di dalam pasar tepatnya di basement, tetapi apakah pegawai pasar bisa buka jam 02.00 pagi,” sentilnya.

Menerima keluhan dari para pedagang itu, Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Kadek Sujanayasa, awalnya belum bisa menanggapi dan terpaksa harus menskor pertemuan karena harus menunggu pihak Disperindag dan Sat Pol PP serta Kepala Pasar, karena pihaknya juga harus menanyakan kepada tiga instansi tersebut terkait alsan penggusuran para pedagang itu. “Jangan sampai penertiban membuat masyarakat kecil terkena dampak,” tegas Sujanayasa.

Di pihak lain, Kabid Sarana Usaha Perdagangan pada Disperindag  I Wayan Mangku, menjelaskan jika penertiban itu merupakan permintaan dari Dinas Perhubungan sebagai pemilik lahan. Diakuinya pula jika pihaknya telah menggelar rapat koordinasi sebelum melakukan penertiban. “Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat koordinasi pada 14 september lalu, dan saat itu Kepala Pasar juga hadir,” sebutnya.

Lain lagi dengan penjelasan Kapala Pasar Amlapura Timur, I Made Lokantara yang berdalih jika  penertiban yang dilakukan merujuk surat dari Dishub Karangasem, serta adanya permintan dari Polres Karangasem yang merasa terganggu atas aktifitas di pasar pagi itu. “Ada kemacetan ditempat tersebut dari pukul 01.00 wita sampai pukul 05.00 wita, kami pun sudah menyiapkan tempat untuk berjualan yakni di pasar Karangsokong,” dalihnya.

Namun alsan penertiban yang disampaikan Kepala Pasar itu sempat membuat berang I Made Juwita, anggota Komisi II DPRD. Pihaknya langsung meminta agar Kepala Pasar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap pedagang.