Terdakwa Penganiaya Anak Kandung Masih Dapat Hak Asuh | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 December 2017 19:03
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Hakim
Terdakwa penyiksa anak kandungnya sendiri nampak sumringah Hakim berikan dia hak asuh kembali.

BALI TRIBUNE - Maria Dangu (30),  tampak sumringah saat melangkah keluar dari ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (19/12).

Perasaan bahagia bercampur sedih yang dirasakan terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak kandung ini, setelah mendapat kepastian jika bayi kandungnya berinisial JBA kembali ke pelukannya. Hal ini tertuang dalam putusan Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada.

Meski demikian, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim itu, perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba,  Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI.  No.  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakawaan Subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan terhadap terdakwa Merry Dangu dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsidair 1 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta ada keinginan untuk kembali mengasuh bayinya. " Hal yang memberatkan perbuatan  terdakwa telah meresahkan masyarakat,"  kata Hakim.

Setelah mendengar putusan ini, terdakwa kemudian berunding dengan kuasa hukumnya, Gaspar Gambar. "Kami menerima yang mulia," kata Gaspar dimuka persidangan. Hal yang sama juga disampaikan JPU saat ketua Hakim meminta menanggapi putusan itu.

Putusan hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan pihaknya cukup legah karena sebagian pledoi (pembelaan) dikabulkan Majelis hakim. "Kami cukup puas, karena Majelis hakim mengakomodir pledoi dari kita. Salah satunya, mengembali hak asuh bayi BJA ke terdakwa," katanya

Setelah ini, pihaknya berencana akan mengajukan pembebasan bersyarat kepada terdakwa."klien kami sudah menjalani kurang lebih 3 bulan berada dalam tahanan sementara. Jadi tersisa 6 bulan lagi. Nanti setelah dia menjalani 3 bulan, kita ajukan mengajukan pembebasan bersyarat," katanya

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari rekaman adengan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap bayi berinisial JBA sempat beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam dakwaan JPU disebut ,karena terdakwa tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi suaminya bernama Otmar untuk meminta uang.  Namun bukan uang yang didapat,  Otmar malah mencaci maki terdakwa.  Pada tanggal 17 Meret 2017 terdakwa kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki terdakwa.

Bahkan korban menuding bahwa terdakwa telah membuat drama dan mengada-ada tentang sakit yang dialami korban.  Atas hal itu terdakwa yang merasa kesal,  lalu melampiaskan kekesalan terhadap bayi yang dilahirnya dengan menyiksanya. Mirisnya, terdakwa juga merekam aksi kekerasan terhadap anaknya dan kemudian mengirim rekaman tersebut ke pada Otmar.