Terdakwa Penganiayaan Dituntut Setahun | Bali Tribune
Diposting : 8 June 2016 14:33
soegiarto - Bali Tribune
lapas
TUNTUTAN – Empat terdakwa berntrok ormas di Lapas Kerobokan, yakni Kadek Lingga Januarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut mendengarkan tuntuan jaksa. Inzert: Para terdakwa berpelukan sebagai tanda saling memaafkan dengan saksi korban Putu Diaskara.

Denpasar, Bali Tribune

Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok antar anggota ormas (organsiasi massa) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan pada Kamis 17 Desember 2015, masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampikan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, dalam persidangan di PN Denpasar, yang dipimpin ketua majelis hamim Achmad Peten Sili, Selasa (7/6). Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Oleh karena itu, sesuai fakta persidangan, keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Kadek Lingga Yanuarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut dengan pidana masing-masing selama satu tahun, dikurangi sepenuhnya lamanya terdakwa ditahan,” tegas JPU.

Namun sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangan pelbagai hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Pun para terdakwa telah meminta maaf di muka persidangan,” ujar jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi melalui pembelaan. Selanjutnya, diwakili kuasa hukumnya para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis (16/6) mendatang.

Sebagaimana diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan pada Kamis 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Denpasar, di Kerobokan Badung, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra selaku penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong lapas setempat.

Saat itu, saksi korban Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot. Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul di bagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan. Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta. Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.