Terdakwa Penusuk Anggota TNI Didakwa Pasal Berlapis | Bali Tribune
Diposting : 1 August 2017 19:24
Valdi S Ginta - Bali Tribune
TNI
Kasus pembunuhan terhadap anggota TNI yang dilakukan anak di bawah umur di Bypass Jimbaran, Senin kemarin mulai disidangkan di PN Denpasar. Tampak salah seorang tersangka sebelum memasuki ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang mengakibatkan tewasnya salah satu siswa Secapa Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan (20), akhirnya mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/7).

Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa itu masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain berinisial KCA, IC, dan KTS. Keempatnya disidang oleh Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

Sidang berlangsung dalam tiga tahap. Terdakwa IC mendapat giliran pertama untuk mendengarkan surat dakwaan dari JPU. Dalam sidang, JPU Made Citra Mayasari dkk mendakwa terdakwa IC dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 (primer) atau pasal 170 ayat atau 351 ayat 1 jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa IC bersama dua terdakwa lain yakni KCA dan KTS dihadirkan secara bersama untuk mendengar surat dakwaan JPU. Di muka sidang, jaksa IGAA Fitria Candrawati dkk mendakwa ketiganya dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal ayat (2) ke 1 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sedangkan untuk terdakwa DKDA yang tak lain anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai, mendapat giliran terakhir untuk mendengarkan surat dakwaan JPU. Dalam sidang, jaksa Made Citra Mayasari mendakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau pasal 170 ayat (2) angka 3 jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Terkait unsur pasal 338 KUHP itu, karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan sehingga terancam 7, 5 tahun penjara. Atas dakwaan jaksa, terdakwa DKDA yang didampingi penasihat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Agung Dian.

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan sesuai surat dakwaan, jaksa menjelaskan kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30 Wita.