Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Gubernur Koster Sampaikan Empat Poin Aspirasi Program Legislasi | Bali Tribune
Diposting : 29 September 2018 14:57
Release - Bali Tribune
KUNJUNGAN - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/9).
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menerima kunjungan kerja Baleg  DPR RI  di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/9). 
 
Dalam sambutan selamat datangnya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dipilihnya Bali sebagai tempat kunjungan kerja penyerapan aspirasi untuk penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019. Menurutnya, penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya penyusunan RUU dan pembangunan bidang hukum ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia karena partisipasi masyarakat serta seluruh stakeholder merupakan komponen penting dalam rangka mewujudkan produk hukum yang berkualitas. 
 
Terkait hal diatas, Gubernur Koster mengusulkan empat poin aspirasi program legislasi, yaitu ;(1) Perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT menjadi UU tersendiri tentang Provinsi Bali, (2) Usulan terkait revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana pada substansinya UU tersebut hanya mengatur dana bagi hasil bagi sektor sumber daya alam berupa tambang, sedangkan dalam hal ini Provinsi Bali tidak memiliki potensi sumber daya alam namun memberikan sumbangan devisa yang cukup besar dari sektor pariwisata; (3) Usulan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan  dan kebudayaan Bali serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata, dan ; (4) usulan terkait mendorong rancangan undang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
 
Menurut Koster, ketiga hal tersebut telah dituangkan dalam Visi, Misi dan Program Pembangunan Bali Tahun 2018-2023 yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Untuk itu, ia berharap usulan poin-poin prioritas ini dapat menjadi masukan bagi DPR RI untuk dibahasa dalam Prolegnas nanti.
 
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungannya tersebut merupakan bagian dari fungsi Baleg dalam menyerap aspirasi agar memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2009. Terkait dengan usulan dari Gubernur Bali, ia mengungkapkan bahwa beberapa dari usulan tersebut sebenarnya sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI, salah satunya terkait masyarakat hukum adat, retribusi pajak daerah, RUU pertanahan serta lainnya. Sedangkan terkait revisi UU No 33 Tahun 2004, memang benar dalam substansinya tidak mengatur terkait pembagian hasil dari sektor pariwisata. Namun, dengan kekhasan yang dimiliki Bali dalam sektor pariwisata dan merupakan pemasok yang cukup besar dalam devisa Negara, maka pihaknya akan menjadikan hal tersebut pembahasan dalam prolegnas nanti.