Terjadi Penarikan Besar-besaran, LPD Tanggahan Peken Goyah | Bali Tribune
Diposting : 26 September 2017 19:54
Agung Samudra - Bali Tribune
I Wayan Sudarma

BALI TRIBUNE - Diduga karena banyaknya nasabah yang mengambil simpananya baik berbentuk tabungan maupun deposito dalam jumlah yang banyak, pihak Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) Adat Tanggahan Peken harus menerapkan pola penarikan melalui sistem antrean. Di balik fenomena ini tentu menjadi sebuah pertanyaan yakni kenapa pihak LPD menerapkan sistem antrean dan begitu sulitnya nasabah menarik uangnya.

Ketua LPD Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma, saat dikonfirmasi, mengatakan, sejak empat bulan terakhir anggota LPD melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Penarikan secara bersama-sama dan dalam jumlah banyak, menyebakan uang di kas menipis, dan berimbas LPD tidak mampu melayani seluruh penarikan. Untuk menyiasati masalah pelik ini, diberlakukan sistem antrian, anggota yang kebutuhan yang mendesak itulah yang diutamakan.

“Mungkin karena kebutuhan sekolah jadi banyak yang narik,” ujarnya Senin (25/9). Disinggung terkait kas yang minim, Sudarma beralasan bila aset masih banyak di bawah. Aset LPD sebesar Rp16 miliar, dan yang masih jadi pinjaman Rp15 miliar. Untuk jumlah pinjaman bervariasi dari Rp500.000 sampai Rp250.000.000. “ kami juga sempat mengimbau anggota bila tidak ada keperluan urgent, diharapkan tidak melakukan penarikan,” jelasnya.

Diakui dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan tim guna menyelesaikan persoalan ini. “LPD dalam naungan desa adat, tentu kami akan koordinasikan dengan prajuru maupun warga dalam paruman. Sehingga ada jalan keluar untuk persoalan ini, dan LPD yang terbentuk tahun 1989 bisa normal kembali,” ungkapnya. Selain itu untuk menstabilkan kondisi LPD, maka pihaknya juga telah melakukan pendekatan kepada para peminjam.

Harapannya, kata Sudarma, para peminjam ini membayar kreditnya tepat waktu. “Untuk peminjam yang tidak membayar akan kami beri pembinaan. Jika dalam kurun waktu tiga bulan tetap membandel akan diterapkan penyitaan aset,” tegasnya. Penyitaan barang atau perampagan tetap ada aturanya, yakni tidak mengambil barang yang digunakan sebagai mata pencaharian.